Terkait Penyebaran Video Pornografi Inisial VP dan Inisial VR, Kasat Reskrim Polres Sergei Akan Gelar Perkara

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI,Infojatengnews.com-Pria berinisial VP (26) dan Wanita berinisial VR (26) warga Kecamatan Bintang Bayu, terlapor kasus dugaan penyebar video pornografi (video asusila) yang dilaporkan oleh SW warga Kampung Bantan, Kecamatan Dolok Masihul diduga tidak mematuhi hukum.

Dugaan tersebut dikarenakan dua orang terlapor, pria berinisial VP dan wanita berinisial VR, warga Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terduga pelaku penyebar video pornografi (video asusila) telah dua kali mangkir dari panggilan resmi yang dilayangkan oleh Kepolisian Resort Serdang Bedagai.

Pemanggilan pertama kepada VP dan VR melalui surat resmi undangan klarifikasi telah dikirimkan melalui perangkat desa masing-masing, tetapi VP dan VR tidak datang menghadirinya.

Surat pemanggilan yang kedua juga telah dikirimkan pada, Rabu 24 Juni 2026, tetapi sudah hampir satu bulan, VP dan VR juga tidak menghiraukan dan mengabaikannya.

Surat tersebut disampaikan kepada VP melalui Perangkat Desa Sarang Ginting Kahan dan kepada VR melalui Perangkat Desa Pegajahan Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai.

Sesuai aturan dan peraturan perundang-undangan, saksi yang dipanggil dua kali berturut-turut dan tidak hadir tanpa alasan sah, dikategorikan tidak mematuhi hukum.

Pemanggilan resmi oleh penyidik adalah kewajiban hukum, jika diduga mengabaikannya secara sengaja, akan berpotensi memicu konsekuensi hukum berupa jemput paksa dan hingga ancaman pidana, sesuai yang diatur dalam hukum positif Indonesia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kepada Media Siber Rabu (15/7/26), Kuasa hukum SW, Alfianto SH, meminta agar Kepolisian Resort Serdang Bedagai melakukan upaya jemput paksa untuk menghadirkan saksi terlapor agar dapat dimintai keterangannya yang telah mengabaikan dua kali panggilan polisi.

“Kami meminta kepada Polres Sergai agar melakukan upaya jemput paksa untuk menghadirkan dua orang saksi terlapor agar dapat dimintai keterangannya, karena semuanya sudah dipanggil dua kali secara sah dan patut, tapi diabaikan oleh mereka,” tegas Alfianto, SH.

Baca Juga:  AWAK MEDIA TEMUKAN DUGAAN PELANGGARAN SOP DI SPBU 64.721.16 SIDOMULYO. BPH MIGAS & PERTAMINA DIMINTA TINDAKLANJUTI

Terkait hal itu, Penyidik Polres Sergai telah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) pada Kamis, 09 Juli 2026 yang menjelaskan akan melaksanakan gelar perkara.

mencoba konfirmasi terkait kapan akan dilakukan gelar perkara, Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir menyampaikan akan segera menjadwalkannya.

“Akan di jadwalkan ya bang,” balas Kasat Reskrim.

( Andy Alfiano/Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa
Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI
Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo
ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut
Seminggu Menjabat, Kapolda DIY Perkuat Sinergi TNI-Polri melalui Silaturahmi ke Lanal Yogyakarta
Banyumas Usulkan 8 Ruas Jalan Lewat DAK dan Inpres Jalan Daerah Tahun 2027, Total Anggaran Capai Rp41,545 Miliar
Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:17 WIB

ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut

Berita Terbaru

NASIONAL

Kamis, 15 Okt 2026 - 09:17 WIB