Warga Kintap Soroti Lambannya Penanganan Laporan, Ketua Kintap Tani 01 Kecewa terhadap Kinerja Polres Tanah Laut

- Penulis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH LAUT ,Infojatengnews.com Penanganan sejumlah laporan yang berkaitan dengan warga Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, menuai sorotan. Ketua Kintap Tani 01, Syahrun, mengaku sangat kecewa terhadap proses penanganan laporan yang menurutnya hingga kini belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang diharapkan masyarakat. Jumat 28/8/2026

Kekecewaan tersebut disampaikan Syahrun kepada sejumlah awak media dalam jumpa pers di depan Kantor Reskrim Polres Tanah Laut, Jumat (28/8/2026), setelah sejumlah warga Desa Kintap menjalani pemeriksaan.

Syahrun menilai terdapat persoalan dalam kecepatan penanganan laporan masyarakat. Ia mempertanyakan proses pemeriksaan terhadap laporan yang telah disampaikannya, khususnya laporan terkait dugaan pengancaman terhadap dirinya.

Menurut Syahrun, laporan tersebut hingga saat ini belum memasuki tahapan yang diharapkannya, termasuk belum dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut maupun gelar perkara.

Kondisi tersebut menjadi alasan Syahrun menyampaikan kritik secara terbuka. Ia menilai masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan kepada aparat penegak hukum.

ยซโ€œSangat kecewa,โ€ demikian sikap yang disampaikan Syahrun saat menyampaikan pandangannya kepada awak media.ยป

Ia juga meminta aparat kepolisian, khususnya penyidik yang menangani perkara, segera memberikan kejelasan dan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain laporan dugaan pengancaman, Syahrun juga menyinggung laporan mengenai dugaan pencurian buah kelapa sawit yang disebut berkaitan dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kintap Jaya Watindo (KJW).

Atas dua persoalan tersebut, Syahrun meminta proses hukum berjalan secara transparan dan tidak berlarut-larut. Ia berharap penyidik melakukan seluruh tahapan penanganan perkara secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, termasuk apabila berdasarkan hasil penyidikan telah memenuhi syarat untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang dilaporkan.

Baca Juga:  suami istri asal Bengkulu harus berurusan dengan polisi mengedarkan narkoba di Kota Lubuklinggau(sumatera selatan

Bagi kelompok Kintap Tani 01, persoalan tersebut bukan semata menyangkut kepentingan pribadi. Mereka menilai terdapat kepentingan masyarakat yang perlu mendapat perhatian, terutama menyangkut kepastian hukum dan perlakuan yang setara terhadap warga ketika berhadapan dengan proses penegakan hukum.

Syahrun pun meminta agar masyarakat Desa Kintap yang tergabung dalam Kintap Tani 01 memperoleh hak yang sama dalam proses pemeriksaan dan penanganan laporan.

Ia menegaskan, harapan masyarakat sederhana: laporan yang telah disampaikan harus ditangani secara serius, transparan, profesional, dan berdasarkan hukum.

Namun demikian, tudingan mengenai adanya keberpihakan maupun dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak pelapor dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta status hukum seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Karena itu, penjelasan resmi dari Polres Tanah Laut menjadi penting untuk menjawab keresahan yang disampaikan warga, terutama mengenai sejauh mana proses penyelidikan atau penyidikan telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta tahapan hukum selanjutnya.

Begitu pula pihak PT Kintap Jaya Watindo (KJW) memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas laporan maupun tudingan yang disampaikan Syahrun dan kelompok Kintap Tani 01.

Kepentingan publik dalam perkara ini terletak pada transparansi dan kepastian proses hukum. Masyarakat berhak mengetahui bahwa setiap laporan ditangani secara profesional, tanpa diskriminasi dan tanpa keberpihakan, sementara setiap pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang adil serta menyampaikan pembelaan dan klarifikasi sesuai mekanisme hukum.

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa
Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI
Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo
ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut
Seminggu Menjabat, Kapolda DIY Perkuat Sinergi TNI-Polri melalui Silaturahmi ke Lanal Yogyakarta
Banyumas Usulkan 8 Ruas Jalan Lewat DAK dan Inpres Jalan Daerah Tahun 2027, Total Anggaran Capai Rp41,545 Miliar
Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:17 WIB

ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut

Berita Terbaru

NASIONAL

Kamis, 15 Okt 2026 - 09:17 WIB