Terdakwa Divonis Pengawasan dan Masih Bebas, Keluarga Korban Penganiayaan Mahasiswa UHB Ajukan Banding

- Penulis

Senin, 28 September 2026 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOKERTO โ€”Infojatengnews.com Rasa keadilan keluarga Edgina Ranggar Kananta, mahasiswa Universitas Harapan Bangsa (UHB) Purwokerto, luluh lantak. Harapan akan hukuman setimpal atas aksi kekerasan yang menimpa putri mereka berujung kekecewaan mendalam, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas menjatuhkan vonis yang dinilai terlalu ringan terhadap terdakwa, Irfan Fadillahzain.

Dalam putusan perkara Nomor 43/Pid/2026/PN Bms, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara tiga bulan. Namun vonis tersebut dibarengi ketentuan yang mencederai rasa keadilan: hukuman tidak perlu dijalani di lembaga pemasyarakatan. Terdakwa hanya dikenakan pidana pengawasan selama satu tahun dan diperintahkan segera dibebaskan.

Keputusan yang membebaskan pelaku ini memicu perlawanan keluarga korban. Tak menerima putusan yang dinilai memanjakan pelaku kekerasan, keluarga korban resmi mengajukan banding melalui Kejaksaan Negeri Banyumas pada 21 September 2026.

“Vonis ini terlalu ringan dan sama sekali tidak memberi efek jera. Kami sangat khawatir aksi serupa terulang kembali di lingkungan kampus. Yang makin menyakitkan, pihak kampus justru bersikap pasif dan tak memberikan sanksi tegas โ€” apalagi mengeluarkan terdakwa dari kampus,” tegas Rina Haryanti (47), ibu korban, Senin (28/9/2026).

Kekerasan Berulang, Trauma Diabaikan

Peristiwa penganiayaan terjadi pada 29 Januari 2026 di lingkungan kampus UHB, dan bukan merupakan kejadian pertama. Edgina tidak hanya mengalami cedera fisik yang mewajibkan perawatan intensif di RS Islam Purwokerto serta terapi rutin, melainkan juga guncangan psikis berat yang membuatnya mengurung diri berminggu-minggu.

Kondisi mental korban kian tertekan saat ia tengah menyusun skripsi. Pemberian kebebasan kepada terdakwa menimbulkan kekhawatiran mendalam akan keselamatan dan kenyamanan korban untuk menuntaskan pendidikannya di kampus yang sama.

Baca Juga:  Ditolak & Disuruh Pindah ke RS Ngawen di RSUD Salatiga, M. Sholeh Langsung Dapat Penanganan Memuaskan di RSI Tingkir โ€” Dugaan Pengabaian Mencuat

Penasihat hukum korban, Widarto, menilai proses peradilan sejak awal terkesan dipacu cepat. Ancaman maksimal pasal penganiayaan sebenarnya mencapai 2,5 tahun penjara, namun pertimbangan majelis hakim justru didasari alasan klise: terdakwa dinilai bersikap sopan, masih muda, dan mengakui perbuatannya โ€” tanpa mempertimbangkan fakta bahwa kekerasan telah dilakukan berulang kali.

Sikap Pasif Manajemen Kampus Dikritik

Manajemen UHB Purwokerto juga tak luput dari kecaman keras. Meskipun kejadian berulang terjadi di lingkungan institusi pendidikan, pihak kampus dinilai tidak mengambil langkah tegas, tidak memberikan perlindungan maupun pendampingan memadai bagi korban.

Langkah banding yang ditempuh kini menjadi pertaruhan terakhir keluarga untuk memperjuangkan keadilan yang sesungguhnya, sekaligus menguji komitmen kampus dalam menjamin keamanan setiap warga akademika dari tindakan kekerasan.

(Iwan / Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:55 WIB

Terdakwa Divonis Pengawasan dan Masih Bebas, Keluarga Korban Penganiayaan Mahasiswa UHB Ajukan Banding

Berita Terbaru