Lahan Rumah Sederhana Berubah Komersial, Dua Petinggi Sapphire Mansion Tersangka

- Penulis

Senin, 28 September 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyumas Infojatengnews.com – Penetapan dua petinggi pengembang Sapphire Mansion sebagai tersangka membuka babak baru perkara yang berawal dari persoalan peruntukan lahan dan pembangunan perumahan komersial.

Dua tersangka berinisial NA dan AR, masing-masing disebut menjabat Direktur Utama dan Direktur Operasional. Penetapan tersebut tertuang dalam surat tertanggal 25 September 2026, setelah perkara yang dilaporkan Hendy Saputra bergulir hampir satu tahun.

Kuasa hukum Hendy, Advokat Djoko Susanto, SH, mengatakan penyidik telah mengkaji keterangan ahli, aspek material, serta struktur pertanggungjawaban korporasi sebelum menetapkan kedua tersangka.

โ€œDari keterangan ahli, sisi material, kemudian hukum perusahaan, sudah kita kaji semuanya dan ternyata mengerucut kepada dua orang,โ€ kata Djoko.

Menurut Djoko, Direktur Utama berkaitan dengan tanggung jawab korporasi, sementara Direktur Operasional berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan perusahaan. Namun, peran pidana masing-masing tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.

Dari Lahan untuk Rumah Sederhana*

Hendy menyebut akar perkara berada pada lahan yang menurut dokumen yang dimilikinya semula diperuntukkan bagi pembangunan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana, termasuk hunian masyarakat berpenghasilan rendah.

Lahan tersebut kemudian disebut berkembang menjadi kawasan perumahan komersial. Hendy menyebut harga rumah di kawasan itu berkisar Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar.

Perubahan peruntukan inilah yang menjadi salah satu titik penting perkara. Penyidik perlu mengurai status awal tanah, proses perubahan peruntukan, dasar penerbitan perizinan, hingga pihak yang mengambil keputusan pada setiap tahapan.

Hendy mengaku sebagai konsumen di kawasan tersebut dan menyebut kerugiannya mendekati Rp1 miliar.

Izin Dicabut, Pembangunan Disebut Berlanjut*

Hendy juga mempersoalkan aspek perizinan. Menurut dia, izin atau site plan pembangunan telah dicabut pemerintah pada 2018. Namun, ia menyebut pembangunan dan penjualan masih berlangsung hingga 2019.

Baca Juga:  Rangkaian Kegiatan Hari Jadi Koperasi Ke.79.Dinas Koperasi Sinergi Bersama Pemkab Banyumas adakan acara Maning

โ€œKetika izin sudah dicabut, tidak diberhentikan, tetapi menjual terus,โ€ ujar Hendy.

Ia juga menyebut sekitar 300 unit rumah belum memiliki izin. Angka tersebut merupakan keterangan pihak pelapor yang masih perlu dikonfirmasi kepada pemerintah daerah dan instansi teknis terkait.

Karena itu, perkara Sapphire Mansion tidak hanya menyangkut hubungan konsumen dengan pengembang. Penyidikan berpotensi mengurai rantai yang lebih panjang: status tanah, proses pengadaan atau penggantian lahan, perubahan peruntukan, perizinan, pembangunan, hingga pemasaran kepada konsumen.

Pertanggungjawaban Korporasi

Penetapan NA dan AR belum serta-merta menjawab seluruh persoalan tersebut. Masih terdapat pertanyaan hukum mengenai sejauh mana peran masing-masing tersangka dan apakah penyidikan menemukan pihak lain yang memiliki keterlibatan dalam proses perubahan peruntukan maupun pembangunan.

Hendy mengatakan pihaknya masih membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lain apabila ditemukan bukti baru, termasuk dugaan tindak pidana korupsi.

Namun, pernyataan tersebut merupakan sikap pihak pelapor. Sampai tahap ini belum terdapat kesimpulan hukum bahwa pihak lain yang disebut telah melakukan tindak pidana korupsi.

Djoko meminta penyidikan dituntaskan dan, apabila berkas perkara telah memenuhi syarat, segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Banyumas untuk memasuki tahap penuntutan.

Penetapan dua tersangka kini menjadi pintu masuk untuk menguji persoalan yang lebih mendasar: bagaimana lahan yang disebut semula diperuntukkan bagi rumah sederhana dan sangat sederhana berubah menjadi kawasan perumahan komersial, melalui mekanisme apa, dan siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahapnya.

Jawaban atas rangkaian tersebut masih menunggu hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

( Iwan/Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa
Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI
Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo
ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut
Seminggu Menjabat, Kapolda DIY Perkuat Sinergi TNI-Polri melalui Silaturahmi ke Lanal Yogyakarta
Banyumas Usulkan 8 Ruas Jalan Lewat DAK dan Inpres Jalan Daerah Tahun 2027, Total Anggaran Capai Rp41,545 Miliar
Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:17 WIB

ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut

Berita Terbaru

NASIONAL

Kamis, 15 Okt 2026 - 09:17 WIB