SEMARANG | INFOJATENGNEWS.COM โ Kuasa hukum Andreas Soegihartono, John L. Situmorang, mempertanyakan rencana eksekusi terhadap rumah tinggal kliennya di Jalan Krakatau VII/21, Kota Semarang. Ia menilai terdapat persoalan serius dalam dasar hukum yang digunakan untuk mengajukan eksekusi, termasuk kaitannya dengan sejumlah putusan pengadilan sebelumnya.
John menyebut persoalan tersebut berawal dari perkara perdata yang pernah diperiksa di Pengadilan Negeri Semarang melalui Putusan Nomor 225/Pdt.G/2014/PN.Smg tanggal 26 November 2014, yang kemudian berlanjut ke tingkat banding dan kasasi.
Menurut John, dalam perkara tersebut pihak yang kini disebut sebagai Pemohon Eksekusi sebelumnya mengajukan gugatan wanprestasi terhadap kliennya.
Ia merujuk pada pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang yang, menurutnya, menyatakan pihak penggugat tidak dapat membuktikan bahwa telah membayar harga pembelian objek tanah dan bangunan sebesar Rp750 juta sebagaimana disebut dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 13.
John juga mengutip pertimbangan majelis bahwa karena pembayaran tersebut tidak terbukti dan para tergugat masih menguasai objek tanah dan bangunan, maka para tergugat dinilai tidak melakukan wanprestasi sebagaimana yang didalilkan penggugat.
โDalam putusan perkara ini sangat jelas, gugatan Pemohon Eksekusi ditolak meskipun sebagian gugatan dikabulkan,โ ujar John.
Ia menyebut putusan tersebut kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi Semarang melalui Putusan Nomor 195/PDT/2015/PT.SMG tanggal 10 Agustus 2015 serta ke Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1110 K/PDT/2016 tanggal 23 Agustus 2016.
Persoalkan Dasar Hubungan Hukum
John menegaskan bahwa menurut keterangan dan dokumen yang menjadi dasar pendampingan hukumnya, kliennya tidak pernah menjual rumah tersebut kepada Pemohon Eksekusi.
Ia menyatakan sertifikat milik kliennya pada awalnya hanya digunakan sebagai jaminan atas hubungan utang-piutang yang melibatkan Ariany Soeprapto.
โSejatinya sertifikat klien kami hanya sebagai pegangan atas pinjaman Sdri. Ariany Soeprapto sebesar Rp250 juta dengan bunga 5 persen. Pada saat pinjaman pertama, bunga langsung dipotong sebesar Rp12,5 juta,โ ungkapnya.
Dengan demikian, menurut John, hubungan hukum yang dipersoalkan pihaknya merupakan hubungan utang-piutang, bukan transaksi jual beli rumah milik Andreas Soegihartono.
Ia juga mempertanyakan nilai transaksi yang disebut dalam perkara tersebut.
John menyebut, berdasarkan penilaian pihaknya, nilai rumah tersebut pada 2013 telah mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
โKalau klien kami memang mau menjual rumahnya, masa harganya Rp750 juta, sementara harga rumah pada tahun 2013 sudah sekitar Rp1,5 miliar?โ katanya.
SHM Berubah Nama, Dilaporkan ke Polisi
Persoalan semakin berkembang setelah adanya Akta Jual Beli Nomor 172/2023 tanggal 27 November 2023 yang berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 545, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.
Objek tersebut berdasarkan Surat Ukur Nomor 9216/1994 tanggal 29 September 1994 memiliki luas sekitar 242 meter persegi dan secara setempat dikenal sebagai rumah di Jalan Krakatau VII/21, Kota Semarang.
John menyatakan bahwa sertifikat yang sebelumnya berkaitan dengan kepentingan kliennya tersebut kemudian berubah nama menjadi atas nama Linawati Hadiwardojo.
Atas perubahan nama sertifikat tersebut, pihaknya mengaku telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian.
โUntuk perubahan nama sertifikat ini, kami telah mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi. Perkara tersebut ditangani Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Semarang,โ kata John.
Mediasi Juga Berjalan di BPN
Selain proses kepolisian, pihaknya saat ini juga menempuh proses mediasi di Kantor Pertanahan Kota Semarang melalui jajaran yang menangani pengendalian dan penanganan sengketa.
John mengatakan langkah mediasi ditempuh karena Ariany Soeprapto, menurut pihaknya, tetap bertanggung jawab terhadap pengembalian uang pinjaman kepada Pemohon Eksekusi.
โKami juga sedang berproses mediasi di Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang. Mediasi ini dilakukan karena Sdri. Ariany Soeprapto tetap bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pinjamannya kepada Pemohon Eksekusi,โ jelasnya.
Relas Eksekusi Dipersoalkan
Persoalan kembali memanas setelah pada 23 September 2026 kliennya menerima relaas atau panggilan eksekusi.
John mengaku telah menyampaikan keberatan kepada Pengadilan Negeri Semarang karena terdapat persoalan mengenai identitas Termohon Eksekusi yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Menurut dia, nama yang tercantum sebagai Termohon Eksekusi merupakan orang lain yang tidak dikenal oleh kliennya.
โKami telah memprotes ke Pengadilan Negeri Semarang karena salah menulis Termohon Eksekusi atas nama orang lain yang tidak dikenal klien kami,โ ujarnya.
Minta Eksekusi Ditunda
Atas berbagai persoalan tersebut, John meminta Ketua Pengadilan Negeri Semarang mempertimbangkan penundaan pelaksanaan eksekusi sampai seluruh persoalan hukum yang berkaitan dengan objek tersebut memperoleh kejelasan.
Ia menyebut permintaan tersebut penting untuk mencegah terjadinya konflik di lapangan.
โKami meminta Ketua Pengadilan Negeri Semarang untuk menunda eksekusi agar tidak menimbulkan pertumpahan darah. Bagaimanapun klien kami akan tetap mempertahankan haknya karena merasa haknya telah dirampok,โ tegas John.
John juga menilai perlu ada pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh rangkaian dokumen, putusan pengadilan, proses peralihan hak atas tanah, serta dasar permohonan eksekusi sebelum tindakan eksekusi dilakukan. (Tim)Red)








