FWJ Indonesia Soroti Pemakaian Narkoba di Dinas Lingkungan LH Cakung Jakarta Timur

- Penulis

Jumat, 25 September 2026 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA TIMUR โ€“Infojatengnews.com Lingkungan kerja Lingkungan Hidup (LH) di wilayah Cakung menjadi sorotan setelah aparat kepolisian melakukan penindakan di dua lokasi berbeda pada Kamis malam, 3 September 2026.

Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah Cakung. Dalam penindakan tersebut, sejumlah orang diamankan aparat kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Medan Satria, AKP Isach, membenarkan adanya penindakan tersebut.

Menurut Isach, pada tanggal tersebut pihaknya mendapatkan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah Cakung dan kemudian melakukan tindakan terhadap sejumlah orang yang berada di lokasi.

โ€œBenar, pada tanggal tersebut Polsek Medan Satria mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di daerah Cakung dan mengamankan orang-orang tersebut,โ€ ujar AKP Isach.

Penindakan di Dua Lokasi

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, penindakan terjadi di dua lokasi pada malam yang sama.

Lokasi pertama berada di TPS 3R Rawa Terate, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam penindakan tersebut, tim yang disebut berasal dari Polres Bekasi Kota mengamankan tiga orang yang disebut bekerja di lokasi.

Ketiganya masing-masing berinisial H.A., yang disebut bertugas sebagai security, M. yang disebut sebagai security, serta A.R. yang disebut sebagai pengemudi.

Ketiga orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Bekasi Kota untuk menjalani proses lebih lanjut.

Sekitar satu jam kemudian, penindakan kedua disebut berlangsung di Kantor Satpel LH Kecamatan Cakung, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut informasi yang diperoleh, tim dari Polsek Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, membawa enam orang dari lokasi tersebut.

Dari enam orang tersebut, dua orang disebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, yakni R.S., yang disebut bertugas sebagai operator alat berat, dan D.S., yang disebut sebagai pengemudi.

Sementara empat orang lainnya disebut telah dipulangkan. Mereka masing-masing berinisial S., S.H., A.D., yang disebut sebagai pengemudi, serta E., yang disebut bertugas sebagai OB.

Keterangan mengenai proses pemeriksaan dan status hukum masing-masing orang sepenuhnya menjadi kewenangan aparat kepolisian yang menangani perkara tersebut.

Baca Juga:  *Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan* BOYOLALI โ€“ Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I..K., M.Si. mengungkap kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata tajam yang melibatkan dua anak di bawah umur. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Boyolali dalam rilis kepada awak media, Rabu (9/9/2026). Kasus tersebut terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Solo-Semarang, tepatnya di Dukuh Tompak RT 001/RW 006, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali. Pengungkapan bermula ketika pada Jumat (4/9/2026) petugas memperoleh informasi dari media sosial Instagram terkait video yang memperlihatkan dua orang yang diduga pelajar terlibat aksi saling serang menggunakan senjata tajam di tengah jalan raya Solo-Semarang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Boyolali bersama Unit Reskrim Polsek Ampel melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Senin (7/9/2026), petugas berhasil mengamankan dua anak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. โ€œDari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, diketahui bahwa kedua anak tersebut sebelumnya telah sepakat bertemu untuk melakukan โ€˜Duel Alatanโ€™, yaitu tantangan satu lawan satu dengan menggunakan senjata tajam,โ€ terang Kapolres Boyolali. Dalam aksi tersebut, salah satu anak menggunakan senjata tajam jenis celurit dengan panjang 155 sentimeter, sedangkan anak lainnya menggunakan senjata tajam jenis corbek atau cocor bebek dengan panjang 180 sentimeter. Kapolres menjelaskan, aksi tersebut dilakukan karena faktor gengsi atas nama sekolah masing-masing serta keinginan untuk mendapatkan pengakuan. Kedua anak tersebut diketahui berasal dari sekolah yang berbeda. Aksi duel berlangsung kurang lebih 30 detik. Beruntung, dalam kejadian tersebut tidak ada korban yang mengalami luka akibat senjata tajam. Dari hasil penyidikan juga diketahui bahwa kedua senjata tajam tersebut diperoleh melalui media sosial. Celurit dibeli melalui aplikasi Facebook dengan harga Rp230 ribu, sedangkan senjata jenis corbek dibeli melalui aplikasi Instagram dengan harga Rp350 ribu. Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit sepanjang 155 sentimeter dan satu bilah senjata tajam jenis corbek sepanjang 180 sentimeter dalam kondisi patah, serta pakaian dan perlengkapan yang berkaitan dengan kejadian. Selain kedua anak tersebut, penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga teman mereka yang berada di lokasi saat aksi โ€œDuel Alatanโ€ berlangsung. Ketiganya juga masih di bawah umur. Atas perbuatannya, kedua anak tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak. Kapolres Boyolali menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap aksi kekerasan yang melibatkan pelajar, khususnya penggunaan senjata tajam yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun masyarakat. โ€œKami mengimbau kepada para pelajar agar tidak mudah terprovokasi, tidak membawa maupun memiliki senjata tajam, serta tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Peran orang tua, sekolah, dan masyarakat sangat penting dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak,โ€ tegas Kapolres. Polres Boyolali juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif serta mencegah generasi muda terjerumus dalam aksi kekerasan, tawuran maupun aktivitas yang dapat berhadapan dengan hukum. Polres Boyolali berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Dorongan Evaluasi Lingkungan Kerja

Peristiwa tersebut memunculkan dorongan agar Sudin LH Jakarta Timur melakukan evaluasi dan langkah pencegahan di lingkungan kerjanya.

Ferry, Kabid Humas DPP Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti pada proses hukum terhadap orang-orang yang diamankan.

Menurut Ferry, apabila terdapat pekerja di lingkungan LH yang tersangkut perkara narkotika, pihak Sudin LH perlu melakukan evaluasi sekaligus memperkuat langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

โ€œSudin LH harus mengantisipasi agar narkoba tidak beredar di lingkungan kerja. Kalau memang ada kejadian seperti ini, harus ada evaluasi dan langkah pencegahan,โ€ ujar Ferry.

Sementara itu, Daniel, pengawas kebersihan, menyampaikan bahwa setelah adanya penangkapan tersebut belum dilakukan tes urine di lingkungan tempatnya bekerja.

โ€œTidak ada tes urine di lingkungan kerja kami, pasca terjadinya penangkapan tersebut,โ€ ujar Daniel.

Pernyataan tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari pihak Sudin LH Jakarta Timur, terutama mengenai apakah telah dilakukan evaluasi internal maupun langkah pencegahan setelah adanya tindakan kepolisian tersebut.

Kasudin LH Jaktim Belum Memberikan Tanggapan

Awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kasudin LH Jakarta Timur, Monang Sinaga, melalui pesan WhatsApp.

Konfirmasi tersebut antara lain menanyakan langkah yang dilakukan Sudin LH Jakarta Timur menyikapi adanya penindakan kepolisian di lingkungan kerja LH Cakung serta apakah telah dilakukan evaluasi atau langkah pencegahan setelah peristiwa tersebut.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kasudin LH Jakarta Timur belum memberikan tanggapan.

Klarifikasi dari Sudin LH Jakarta Timur dinilai penting agar informasi mengenai peristiwa tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Publik juga berhak mengetahui apakah pihak Sudin LH telah melakukan evaluasi terhadap lingkungan kerja, memberikan pembinaan kepada pekerja, maupun mengambil langkah pencegahan untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika.

Kini pertanyaan publik bukan hanya mengenai proses hukum terhadap orang-orang yang diamankan, tetapi juga bagaimana Sudin LH Jakarta Timur memastikan lingkungan kerjanya tetap aman, tertib dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris
Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri
Progres Disebut Capai 87 Persen, Muhammad Rofiq dan Purwanto Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembangunan kepada Satpol PP Kota Salatiga
Arahan Kapolda Jateng Pada Seluruh PJU dan Kapolres Jajaran : “Polisi Bersama Masyarakat Harus Terwujud dalam Pelayanan Nyata”
Dugaan Markup Anggaran Dana Desa Sikampuh Kroya Mencapai Milyaran Rupiah, Warga Minta APH Turun Tangan.
Anniversary ke-4, Brigade Joxzin Purworejo Tebar Kepedulian, Salurkan Sembako di Empat Wilayah
Bersama Petugas Gabungan, Koramil 06/Kesugihan Tangani Kebakaran Lahan Jati
KSM Randu Makmur Banyumas Dilirik Dunia Internasional, Namun Biaya Kelengkapan Dokumen Ditanggung Pribadi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:49 WIB

Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Progres Disebut Capai 87 Persen, Muhammad Rofiq dan Purwanto Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembangunan kepada Satpol PP Kota Salatiga

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:36 WIB

Arahan Kapolda Jateng Pada Seluruh PJU dan Kapolres Jajaran : “Polisi Bersama Masyarakat Harus Terwujud dalam Pelayanan Nyata”

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Dugaan Markup Anggaran Dana Desa Sikampuh Kroya Mencapai Milyaran Rupiah, Warga Minta APH Turun Tangan.

Berita Terbaru