UNGARAN – Infojatengnews.com-15/6/2026-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang menegaskan penutupan permanen dua kawasan yang diduga sebagai lokalisasi prostitusi terselubung, yakni Tegal Panas (Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas) dan Gembol (Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen). Penutupan ditargetkan selesai sepenuhnya paling lambat akhir tahun 2026.
Keputusan tersebut telah disepakati dalam Sidang Paripurna DPRD. Kebijakan ini diambil merespons keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh dampak keberadaan kedua kawasan tersebut, antara lain terkait ketertiban umum, tatanan sosial, serta dugaan praktik ilegal yang berlangsung di sana.
“Ini bukan lagi wacana, melainkan keputusan final. Tahun ini kedua kawasan tersebut harus berhenti beroperasi sepenuhnya. Tidak ada perpanjangan waktu maupun pengecualian,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Zaenudin, Senin (15/6/2026).
Sanksi Bagi Pelanggaran
Pemerintah daerah akan melakukan penyegelan resmi terhadap lokasi yang ditutup. Bagi pengelola atau pemilik tempat yang tetap beroperasi setelah batas waktu yang ditetapkan, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, antara lain:
– Penyitaan aset usaha;
– Penghentian operasi secara paksa oleh Satpol PP;
– Proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pasca penutupan, lahan tersebut dilarang dikembalikan ke fungsi sebelumnya. Pemerintah berencana mengalihkan penggunaannya menjadi pusat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tempat usaha warga, serta kawasan ekonomi produktif yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Penanganan Warga Terdampak
Rincian skema bantuan penyesuaian bagi warga yang terdampak masih dalam penyusunan. Namun, DPRD menegaskan jadwal penutupan tidak akan ditunda meskipun rincian kompensasi belum final.
Pemerintah daerah merencanakan pengalihan fungsi lahan menjadi pusat oleh-oleh, ruko usaha, dan tempat tinggal layak, dengan prioritas bagi warga lokal yang mata pencahariannya bergantung di kawasan tersebut.
Pembenahan Kawasan Bandungan
Selain dua lokasi tersebut, DPRD juga memerintahkan pembenahan menyeluruh di kawasan Bandungan. Seluruh usaha hiburan malam, karaoke, panti pijat, dan penginapan yang tidak memiliki izin resmi wajib ditutup segera. Bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan perizinan, izin usaha akan dicabut dan dapat diproses secara hukum.
Tanggapan Masyarakat
Warga di sekitar lokasi menyatakan siap mematuhi kebijakan tersebut, namun berharap pemerintah konsisten mewujudkan janji penyediaan lapangan usaha baru. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan penutupan tidak menimbulkan masalah ekonomi bagi keluarga yang bergantung penghidupannya di kawasan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Semarang Ngesti Nugraha belum memberikan tanggapan resmi terkait kebijakan ini.
Tim/Investigasi






