DPRD Kabupaten Semarang: Penutupan Tegal Panas dan Gembol Wajib Tuntas Akhir 2026

- Penulis

Senin, 15 Juni 2026 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGARAN – Infojatengnews.com-15/6/2026-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang menegaskan penutupan permanen dua kawasan yang diduga sebagai lokalisasi prostitusi terselubung, yakni Tegal Panas (Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas) dan Gembol (Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen). Penutupan ditargetkan selesai sepenuhnya paling lambat akhir tahun 2026.

Keputusan tersebut telah disepakati dalam Sidang Paripurna DPRD. Kebijakan ini diambil merespons keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh dampak keberadaan kedua kawasan tersebut, antara lain terkait ketertiban umum, tatanan sosial, serta dugaan praktik ilegal yang berlangsung di sana.

“Ini bukan lagi wacana, melainkan keputusan final. Tahun ini kedua kawasan tersebut harus berhenti beroperasi sepenuhnya. Tidak ada perpanjangan waktu maupun pengecualian,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Zaenudin, Senin (15/6/2026).

Sanksi Bagi Pelanggaran

Pemerintah daerah akan melakukan penyegelan resmi terhadap lokasi yang ditutup. Bagi pengelola atau pemilik tempat yang tetap beroperasi setelah batas waktu yang ditetapkan, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, antara lain:

– Penyitaan aset usaha;
– Penghentian operasi secara paksa oleh Satpol PP;
– Proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasca penutupan, lahan tersebut dilarang dikembalikan ke fungsi sebelumnya. Pemerintah berencana mengalihkan penggunaannya menjadi pusat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tempat usaha warga, serta kawasan ekonomi produktif yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Penanganan Warga Terdampak

Rincian skema bantuan penyesuaian bagi warga yang terdampak masih dalam penyusunan. Namun, DPRD menegaskan jadwal penutupan tidak akan ditunda meskipun rincian kompensasi belum final.

Pemerintah daerah merencanakan pengalihan fungsi lahan menjadi pusat oleh-oleh, ruko usaha, dan tempat tinggal layak, dengan prioritas bagi warga lokal yang mata pencahariannya bergantung di kawasan tersebut.

Baca Juga:  Kapolres Demak Dukung Demak Expo 2026, Perkuat Iklim Aman bagi UMKM dan Investasi

Pembenahan Kawasan Bandungan

Selain dua lokasi tersebut, DPRD juga memerintahkan pembenahan menyeluruh di kawasan Bandungan. Seluruh usaha hiburan malam, karaoke, panti pijat, dan penginapan yang tidak memiliki izin resmi wajib ditutup segera. Bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan perizinan, izin usaha akan dicabut dan dapat diproses secara hukum.

Tanggapan Masyarakat

Warga di sekitar lokasi menyatakan siap mematuhi kebijakan tersebut, namun berharap pemerintah konsisten mewujudkan janji penyediaan lapangan usaha baru. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan penutupan tidak menimbulkan masalah ekonomi bagi keluarga yang bergantung penghidupannya di kawasan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Semarang Ngesti Nugraha belum memberikan tanggapan resmi terkait kebijakan ini.
Tim/Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris
Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri
Progres Disebut Capai 87 Persen, Muhammad Rofiq dan Purwanto Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembangunan kepada Satpol PP Kota Salatiga
Arahan Kapolda Jateng Pada Seluruh PJU dan Kapolres Jajaran : “Polisi Bersama Masyarakat Harus Terwujud dalam Pelayanan Nyata”
Dugaan Markup Anggaran Dana Desa Sikampuh Kroya Mencapai Milyaran Rupiah, Warga Minta APH Turun Tangan.
Anniversary ke-4, Brigade Joxzin Purworejo Tebar Kepedulian, Salurkan Sembako di Empat Wilayah
Bersama Petugas Gabungan, Koramil 06/Kesugihan Tangani Kebakaran Lahan Jati
KSM Randu Makmur Banyumas Dilirik Dunia Internasional, Namun Biaya Kelengkapan Dokumen Ditanggung Pribadi
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:49 WIB

Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Progres Disebut Capai 87 Persen, Muhammad Rofiq dan Purwanto Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembangunan kepada Satpol PP Kota Salatiga

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:36 WIB

Arahan Kapolda Jateng Pada Seluruh PJU dan Kapolres Jajaran : “Polisi Bersama Masyarakat Harus Terwujud dalam Pelayanan Nyata”

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Dugaan Markup Anggaran Dana Desa Sikampuh Kroya Mencapai Milyaran Rupiah, Warga Minta APH Turun Tangan.

Berita Terbaru