DIDUGA CEMARKAN NAMA BAIK WARTAWAN, LSM DAN ORMAS, SEJUMLAH PIHAK SIAP LAPORKAN AKUN TIKTOK @ABAH80 KE APH

- Penulis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten โ€“ Infojatengnews.com Sejumlah insan pers, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait beredarnya sebuah video di platform TikTok yang dinilai mengandung dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap profesi wartawan, LSM, serta Ormas.

Video tersebut menuai sorotan karena dianggap telah melontarkan pernyataan yang berpotensi merendahkan serta mencemarkan nama baik pihak-pihak yang disebut di dalamnya.

Atas persoalan tersebut, sejumlah media, LSM, dan Ormas sepakat untuk mengumpulkan bukti-bukti serta mengkaji isi konten yang beredar sebelum melaporkan akun TikTok tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk upaya untuk meminta kejelasan dan pertanggungjawaban atas konten yang dinilai telah merugikan serta mencoreng nama baik profesi wartawan dan lembaga masyarakat.

Pihak-pihak yang merasa dirugikan berharap APH dapat menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

โ€œKebebasan berpendapat di media sosial harus tetap dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak menjadi sarana untuk menghina, mencemarkan, atau menyerang kehormatan pihak lain,โ€ tegas sejumlah pihak yang akan melaporkan persoalan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik akun TikTok yang dimaksud belum memberikan klarifikasi terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

(Tim/Red)

Baca Juga:  Diduga "Jual Janji" Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Kebakaran, Warung di Pringapus Kab Semarang Kembali Jual Pertalite, Legalitas dan Aspek UU Migas Dipertanyakan
Usai Kebakaran, Warung di Pringapus Kab Semarang Kembali Jual Pertalite, Legalitas dan Aspek UU Migas Dipertanyakan
Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa : SMSI Tunjukkan Dunia Jakarta Tetap Kondusif
Kodim 0703/Cilacap Gelar Pelatihan Tanggap Bencana Darurat Desa bagi Perangkat Desa Sidamulya
LETKOL INF .ARYUDHA SAKTI KOMANDAN KODIM 0703/CILACAP ,SILATURAHMI DENGAN AWAK MEDIA, SINERGI TNI DAN PERS UNTUK MENGENAL & SALING MENGHORMAT
Disapa Bung Rayung, Warga Dusun Polai Timur Bangun Tembok Penahan Tanah Pakai Uang Pribadi Habiskan Ratusan Juta
Apel Pelayanan Penyampaian Pendapat, Polrestabes Semarang Siapkan Perso
โ€ŽKuasa Hukum Novi Renite Ingawati Ajukan Permohonan Pengawasan dan Perlindungan Hukum Terkait Pelaksanaan Eksekusi Ruko
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:59 WIB

Usai Kebakaran, Warung di Pringapus Kab Semarang Kembali Jual Pertalite, Legalitas dan Aspek UU Migas Dipertanyakan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:55 WIB

DIDUGA CEMARKAN NAMA BAIK WARTAWAN, LSM DAN ORMAS, SEJUMLAH PIHAK SIAP LAPORKAN AKUN TIKTOK @ABAH80 KE APH

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:50 WIB

Usai Kebakaran, Warung di Pringapus Kab Semarang Kembali Jual Pertalite, Legalitas dan Aspek UU Migas Dipertanyakan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa : SMSI Tunjukkan Dunia Jakarta Tetap Kondusif

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Kodim 0703/Cilacap Gelar Pelatihan Tanggap Bencana Darurat Desa bagi Perangkat Desa Sidamulya

Berita Terbaru