BANYUMAS, Infojatengnews.com โ Kompleks Kolam Renang Langen Tirta Kembar bukan sekadar aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Banyumas. Kawasan ini adalah infrastruktur strategis sekaligus simbol pembinaan atlet renang yang selama bertahun-tahun menjadi pusat lahirnya prestasi olahraga daerah.
Namun di balik potensi besar itu, investasi daerah dalam pembangunan sumber daya manusia melalui olahraga justru terbelit sengketa administrasi pertanahan. Persoalan ini bukan sekadar soal pengelolaan aset, melainkan menyangkut keberlangsungan pelayanan publik, pembinaan olahraga prestasi, hingga optimalisasi kekayaan daerah.
Prestasi Anjlok Sejak Kolam Ditutup
Data menunjukkan keterkaitan erat antara ketersediaan fasilitas latihan yang memadai dengan capaian atlet Banyumas. Pada periode 2015โ2017, perolehan medali POPDA mengalami peningkatan secara konsisten.
Sejak Kolam Renang Langen Tirta Kembar ditutup pada 2015, pembinaan atlet untuk PORPROV tidak lagi berpusat di kolam berstandar kejuaraan. Atlet terpaksa berlatih di kolam-kolam lain dengan keterbatasan ukuran maupun kedalaman. Dampaknya nyata: capaian prestasi menurun tajam.
– Pada PORPROV 2013, Banyumas tidak memperoleh satu pun medali emas.
– Pada PORPROV 2018, sebagian besar medali emas justru disumbangkan oleh atlet yang menjalani pembinaan di luar daerah.
– Kondisi memburuk pada PORPROV 2023: hanya mampu meraih 1 emas, 1 perak, dan 1 perunggu.
Fakta ini membuktikan bahwa kualitas sarana latihan memiliki andil besar terhadap prestasi olahraga.
Keruwetan Aset di Lahan 24.581 Meter Persegi
Persoalan mendasar terletak pada tata kelola tanah yang hingga kini belum tertib secara administrasi maupun hukum. Berakhirnya kerja sama pengelolaan dengan PT Graha Cipta Guna pada 2020 seharusnya menjadi titik awal penataan menyeluruh status, batas, dan legalitas seluruh bidang tanah di kawasan tersebut.
Hasil inventarisasi menunjukkan:
– Luas total kawasan: 24.581 mยฒ
– Tanah milik Pemkab Banyumas: 18.951 mยฒ, berasal dari tanah pengganti eks Bondo Desa Grendeng dan pengadaan tanah masyarakat.
– Sebagian bidang tanah telah bersertifikat atas nama pihak lain melalui riwayat jual beli maupun putusan pengadilan.
– Terdapat indikasi tanah milik Pemkab Banyumas masuk dalam Sertifikat Hak Milik No. 1482 atas nama Made Widiana.
Ketidaksesuaian antara data administrasi pertanahan dan kondisi fisik di lapangan berpotensi memicu konflik pemanfaatan serta menghambat akses menuju kawasan kolam renang.
Desakan Penerapan Tata Kelola yang Baik
Permasalahan ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan aset daerah โ tidak sekadar pencatatan, melainkan inventarisasi, legalisasi, pengamanan, pemanfaatan, hingga pengembangan secara optimal.
Aset strategis seperti Langen Tirta Kembar harus memiliki kepastian hukum agar dapat dimanfaatkan secara produktif, memberikan layanan publik, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah Pertama
Memastikan kepastian legalitas seluruh bidang tanah melalui inventarisasi dan verifikasi menyeluruh. Pemkab Banyumas perlu melakukan pengukuran kadaster bersama Kantor Pertanahan Banyumas, menata batas wilayah Kelurahan Kranji dan Bancarkembar, serta menelusuri riwayat seluruh sertifikat terkait โ termasuk penerbitan duplikat jika dinyatakan hilang sesuai SHM No. 1
Tim/Red








