BANYUMAS MELAWAN LUPA: Tata Kelola Aset Langen Tirta Kembar, Kunci Kebangkitan Prestasi Olahraga dan PAD

- Penulis

Rabu, 30 September 2026 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUMAS, Infojatengnews.com โ€” Kompleks Kolam Renang Langen Tirta Kembar bukan sekadar aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Banyumas. Kawasan ini adalah infrastruktur strategis sekaligus simbol pembinaan atlet renang yang selama bertahun-tahun menjadi pusat lahirnya prestasi olahraga daerah.

Namun di balik potensi besar itu, investasi daerah dalam pembangunan sumber daya manusia melalui olahraga justru terbelit sengketa administrasi pertanahan. Persoalan ini bukan sekadar soal pengelolaan aset, melainkan menyangkut keberlangsungan pelayanan publik, pembinaan olahraga prestasi, hingga optimalisasi kekayaan daerah.

Prestasi Anjlok Sejak Kolam Ditutup

Data menunjukkan keterkaitan erat antara ketersediaan fasilitas latihan yang memadai dengan capaian atlet Banyumas. Pada periode 2015โ€“2017, perolehan medali POPDA mengalami peningkatan secara konsisten.

Sejak Kolam Renang Langen Tirta Kembar ditutup pada 2015, pembinaan atlet untuk PORPROV tidak lagi berpusat di kolam berstandar kejuaraan. Atlet terpaksa berlatih di kolam-kolam lain dengan keterbatasan ukuran maupun kedalaman. Dampaknya nyata: capaian prestasi menurun tajam.

– Pada PORPROV 2013, Banyumas tidak memperoleh satu pun medali emas.
– Pada PORPROV 2018, sebagian besar medali emas justru disumbangkan oleh atlet yang menjalani pembinaan di luar daerah.
– Kondisi memburuk pada PORPROV 2023: hanya mampu meraih 1 emas, 1 perak, dan 1 perunggu.

Fakta ini membuktikan bahwa kualitas sarana latihan memiliki andil besar terhadap prestasi olahraga.

Keruwetan Aset di Lahan 24.581 Meter Persegi

Persoalan mendasar terletak pada tata kelola tanah yang hingga kini belum tertib secara administrasi maupun hukum. Berakhirnya kerja sama pengelolaan dengan PT Graha Cipta Guna pada 2020 seharusnya menjadi titik awal penataan menyeluruh status, batas, dan legalitas seluruh bidang tanah di kawasan tersebut.

Hasil inventarisasi menunjukkan:

Baca Juga:  Dugaan Galian C Ilegal di Cepogo Kian Terang-Terangan, Puluhan Dump Truck Antre Angkut Pasir, Legalitas Dipertanyakan

– Luas total kawasan: 24.581 mยฒ
– Tanah milik Pemkab Banyumas: 18.951 mยฒ, berasal dari tanah pengganti eks Bondo Desa Grendeng dan pengadaan tanah masyarakat.
– Sebagian bidang tanah telah bersertifikat atas nama pihak lain melalui riwayat jual beli maupun putusan pengadilan.
– Terdapat indikasi tanah milik Pemkab Banyumas masuk dalam Sertifikat Hak Milik No. 1482 atas nama Made Widiana.

Ketidaksesuaian antara data administrasi pertanahan dan kondisi fisik di lapangan berpotensi memicu konflik pemanfaatan serta menghambat akses menuju kawasan kolam renang.

Desakan Penerapan Tata Kelola yang Baik

Permasalahan ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan aset daerah โ€” tidak sekadar pencatatan, melainkan inventarisasi, legalisasi, pengamanan, pemanfaatan, hingga pengembangan secara optimal.

Aset strategis seperti Langen Tirta Kembar harus memiliki kepastian hukum agar dapat dimanfaatkan secara produktif, memberikan layanan publik, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah Pertama

Memastikan kepastian legalitas seluruh bidang tanah melalui inventarisasi dan verifikasi menyeluruh. Pemkab Banyumas perlu melakukan pengukuran kadaster bersama Kantor Pertanahan Banyumas, menata batas wilayah Kelurahan Kranji dan Bancarkembar, serta menelusuri riwayat seluruh sertifikat terkait โ€” termasuk penerbitan duplikat jika dinyatakan hilang sesuai SHM No. 1

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Banyumas Limpahkan Perkara ARIF NUR RAMADHANI (23) ke PN Banyumas, Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan Digelar Hari Ini
Babak Baru, Warga Bojong Koneng Laporkan Sentul City ke Polda Jabar
Pemerintah Desa Bira Timur Melaksanakan Kegiatan Musrenbangdes Dalam Rangka Penyusunan Pembangunan DU – RKPD 2028 Dan RKPDes 2027
Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya
Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan
Gerak Cepat Polisi, Kasus Pencurian Motor di Grogol Berhasil Diungkap
Filosofi Jawa “Alam Sejati” Agus Kliwir : Keteguhan, Kehidupan dan Pengayoman
Dari Masjid Baiturrahman, Kapolresta Pati Gaungkan โ€œTetep Seduluran Saklawase
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:10 WIB

Kejari Banyumas Limpahkan Perkara ARIF NUR RAMADHANI (23) ke PN Banyumas, Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan Digelar Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 - 10:57 WIB

BANYUMAS MELAWAN LUPA: Tata Kelola Aset Langen Tirta Kembar, Kunci Kebangkitan Prestasi Olahraga dan PAD

Rabu, 30 September 2026 - 07:00 WIB

Babak Baru, Warga Bojong Koneng Laporkan Sentul City ke Polda Jabar

Rabu, 30 September 2026 - 06:44 WIB

Pemerintah Desa Bira Timur Melaksanakan Kegiatan Musrenbangdes Dalam Rangka Penyusunan Pembangunan DU – RKPD 2028 Dan RKPDes 2027

Selasa, 29 September 2026 - 20:24 WIB

Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya

Berita Terbaru