Apresiasi Atas Penetapan Tersangka Kasus Sapphire Mansion Sokaraja Banyumas

- Penulis

Senin, 28 September 2026 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyumas Infojatennews.com – Penetapan dua tersangka korporasi dalam perkara Sapphire Mansion Karangrau Sokaraja Banyumas,hari ini Senin 28 September 2026 dalam konferensi pers di hadapan media, mendapat apresiasi dari pihak pelapor. Langkah kepolisian itu dinilai memberi kepastian bahwa laporan yang diajukan Hendy Saputra terus bergerak menuju proses hukum berikutnya.

Apresiasi tersebut disampaikan kuasa hukum Hendy Saputra, Advokat Djoko Susanto dari Kantor Klinik Hukum Peradi SAI. Ia menilai penetapan tersangka berinisial N dan A menunjukkan adanya langkah konkret penyidik dalam menangani perkara tersebut.

โ€œPelapor merasa lega dan mengapresiasi langkah kepolisian yang telah berani dan secara nyata menetapkan dua tersangka korporasi, yakni inisial NS dan AR,โ€ ujar Djoko Susanto.

Menurut Djoko, penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan penting bagi pelapor. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik dan tahapan peradilan sesuai mekanisme hukum.

Pihak pelapor berharap penyidikan dapat segera dituntaskan dan perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi. Mereka juga berharap berkas perkara dapat dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Banyumas untuk kemudian diproses di Pengadilan Negeri Banyumas sesuai ketentuan.

โ€œKami memohon agar proses perkara ini dapat segera disegerakan menuju tahapan selanjutnya, baik ke Kejaksaan Negeri Banyumas maupun Pengadilan Negeri Banyumas sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,โ€ kata Djoko.

Djoko menegaskan pelapor menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Menurut dia, penanganan perkara perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi pelapor, penetapan dua tersangka tersebut menjadi perkembangan yang dinilai penting. Kepastian akhir perkara, kata Djoko, tetap berada pada proses hukum yang harus dijalankan sampai tuntas sesuai kewenangan masing-masing institusi.

Baca Juga:  HUT Propam Polri ke-24, 24.000 Liter Air Bersih Disalurkan untuk Warga Jatirunggo.

( Iwan/Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa
Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI
Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo
ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut
Seminggu Menjabat, Kapolda DIY Perkuat Sinergi TNI-Polri melalui Silaturahmi ke Lanal Yogyakarta
Banyumas Usulkan 8 Ruas Jalan Lewat DAK dan Inpres Jalan Daerah Tahun 2027, Total Anggaran Capai Rp41,545 Miliar
Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:17 WIB

ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut

Berita Terbaru

NASIONAL

Kamis, 15 Okt 2026 - 09:17 WIB