Diduga Beroperasi Tanpa Papan Informasi, Aktivitas Tambang Galia c Tawengan sambi boyolali Jadi sorotan

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boyolali, Infojatengnews.com – Aktivitas pertambangan galian C di wilayah Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali kembali menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (29/6/2026), terlihat alat berat jenis excavator dan sejumlah dump truck melakukan aktivitas penambangan serta pengangkutan material.

Namun, di lokasi yang dipantau tidak terlihat adanya papan informasi kegiatan pertambangan yang memuat identitas perusahaan, nomor izin, penanggung jawab, maupun informasi penting lainnya. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai legalitas dan keterbukaan pengelolaan tambang.

Warga berharap instansi terkait, termasuk Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum, melakukan pengecekan langsung untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku. Apabila terbukti melakukan kegiatan penambangan tanpa izin yang sah, pelaku dapat dikenakan ketentuan Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila dalam pelaksanaannya terbukti melanggar ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Meski demikian, tidak adanya papan informasi di lokasi tambang tidak serta-merta membuktikan bahwa kegiatan tersebut ilegal. Status legalitas hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan dokumen perizinan oleh instansi yang berwenang. Oleh karena itu, masyarakat berharap pemerintah segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku serta meminimalkan potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Meresahkan dan Diduga Tak Berizin, Warga Desak Pemerintah Tutup Rendezvous...!!!

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pengelola tambang yang dari informasi berinisial ‘W’, maupun instansi berwenang terkait status perizinan dan alasan tidak adanya papan informasi di lokasi.

_TIM/Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pisah Sambut Komandan Denpom IV/1 Purwokerto: Letkol Didik Kurniawan Wibowo Bertugas ke Puspomad, Digantikan Letkol David Christanto
Danrem Wijayakusuma Pimpin AKRS, Kenang Jasa Pahlawan di TMP Tanjung Nirwana
Peringati HUT RI ke-81, 17 PAC Muslimat NU Banyumas Gerakkan Edukasi Menolak LGBT, Cegah Narkoba dan HIV/AIDS
Diduga ASN DLH Kabupaten Semarang Ambil Limbah dari Perusahaan yang Pernah Diawasi, Legalitas Perizinan Disorot
Dugaan Pelecehan Seksual, Perempuan Warga Bojonegara Laporkan Oknum Kepala Desa ke Polda Banten
Bendera Merah Putih Dibagikan Warga, AKP Parsa : Kobarkan Semangat Kemerdekaan
Dekat Masyarakat di Safari Subuh, Kombes Pol. Sigit : Kerukunan Kunci Keamanan Daerah
AKBP Ardyan Ukie Hercahyo Resmi Jadi Wakapolresta Pati, Perkuat Soliditas
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Pisah Sambut Komandan Denpom IV/1 Purwokerto: Letkol Didik Kurniawan Wibowo Bertugas ke Puspomad, Digantikan Letkol David Christanto

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Danrem Wijayakusuma Pimpin AKRS, Kenang Jasa Pahlawan di TMP Tanjung Nirwana

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:49 WIB

Peringati HUT RI ke-81, 17 PAC Muslimat NU Banyumas Gerakkan Edukasi Menolak LGBT, Cegah Narkoba dan HIV/AIDS

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Diduga ASN DLH Kabupaten Semarang Ambil Limbah dari Perusahaan yang Pernah Diawasi, Legalitas Perizinan Disorot

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual, Perempuan Warga Bojonegara Laporkan Oknum Kepala Desa ke Polda Banten

Berita Terbaru