Banyumas Infojatengnews.com – Proses pelaksanaan P3D(Penjaringan Penyaringan Perangkat Desa) untuk formasi Kaur Perencanaan Desa Pamijen Kecamatan Baturaden Banyumas,hari ini Sabtu 27 Juni 2026 dilaksanakan secara Transparan dan Terbuka dan diikuti oleh 20 peserta.
Proses pelaksanaan seleksi dilaksanakan di Gedung SDN 2 Pamijen Baturaden dengan pelaksanaan serta pengawasan oleh panitia yang dibentuk sendiri oleh BPD dan dilantik oleh Kepala Desa,tanpa melibatkan pihak ke.3 dalam proses pelaksanaan P3D.
Pada pelaksanaan proses P3D kali ini diikuti oleh 20 peserta,dimana dari 20 yang mengikuti proses tahap 1 uji tertulis hanya 2 peserta yang tidak lolos ,dengan nilai passing grade minimal 65,sedangkan nilai tertinggi yang didapat peserta ujian pertama adalah 86.sehingga untuk selanjutnya peserta yang lolos langsung melanjutkan ujian tahap 2 yaitu uji kemampuan komputer.
Adapun dari susunan panitia P3D yang terbentuk adalah Ketua : AKP(Purn) Gunawan,Ketua penyusun soal Drs Budiyanto dimana disaat penyusunan soal satu hari sebelum pelaksanaan ujian dilakukan proses karantina di balai desa agar supaya soal soal yang dibuat tidak bocor,dan saat proses karantina dijaga dan diawasi oleh petugas dari Polsek Baturaden dan Koramil Baturaden.
Kepala Desa Pamijen pada kesempatan ini menyampaikan bahwa,” Proses P3D kali ini kita lakukan benar benar secara transparan dan terbuka serta saya jamin bahwa panitia benar bekerja sesuai dengan apa yang menjadi tugasnya,serta tidak ada intervensi dari pihak manapun,” ungkapnya
Sedangkan Camat Baturaden Bangkit Angga Barokah S.STP.,M.Si pada kesempatan ini menyampaikan juga bahwa,” Proses pengkoreksian ujian tertulis dilakukan secara transparan dan dibuat secara “Live” sehingga semua dapat melihat pengkoreksian dan ini merupakan wujud transparansi,” tuturnya
Peran Camat pada proses P3D mempunyai tugas yang sangat penting yaitu disaat :
1.Pembentukan Panitia
2.Penyusunan Tatib
3.Proses Karantina
4.Pengawasan Pelaksanaan ujian
Dan pada kesempatannya menambahkan bahwa kenapa proses Ujian dilakukan secara tertulis bukan CAT untuk P3D didesa Pamijen dilakukan adalah mengacu pada aturan Perbup 35 Tahun 2017 pasal 11 Ayat 2: ” Ujian dan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi :
a) ujian penyaringan secara tertulis dan uji kemampuan.
b)penilaian terhadap prestasi,dedikasi dan sikap tidak tercela.
hingga berita ini ditulis hasil untuk ujian kemampuan masih dalam proses penilaian panitia.
( Iwan/ Red )






