Gunungkidul – Proses tender pengadaan seragam tahun anggaran 2026 di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul senilai Rp 3.764 miliar tiba-tiba dibatalkan, meskipun tahapan lelang sudah memasuki hari keempat masa sanggah.
Sebelum pembatalan ini, nama PT Nazwa Karya Gemilang telah ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran sebesar Rp 3.256.076.290,15 atau sekitar Rp 495 juta lebih rendah dibandingkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Proses pengadaan tersebut tinggal menunggu penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) LPSE Kabupaten Gunungkidul, paket pengadaan ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp 3.764.250.000 dengan HPS sebesar Rp 3.751.200.600.
Kejanggalan di Tahap Akhir
Pembatalan yang dilakukan pada tahap mendekati penyelesaian ini menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait dasar hukum dan administrasi pengambilan keputusan. Perwakilan perusahaan pemenang mengaku terkejut dan bingung dengan alasan pengalihan anggaran yang disampaikan.
Menurut pihak penyedia jasa, paket pekerjaan tersebut telah melalui proses perencanaan dan tercantum secara resmi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Oleh karena itu, pengalihan anggaran seharusnya dilakukan melalui prosedur yang resmi dan teratur, bukan secara mendadak.
“Kenapa keputusan ini diambil di tahap akhir? Padahal kegiatan ini sudah direncanakan dan dianggarkan secara resmi. Pengalihan anggaran juga pasti melalui jalur prosedur, bukan tiba-tiba seperti ini. Hal inilah yang membuat kami menduga adanya kejanggalan,” ujar perwakilan tim penyedia saat dikonfirmasi Jumat (19/6/2026).
Hingga saat ini, pihak penyedia belum menerima penjelasan resmi mengenai alasan pembatalan tersebut. Upaya meminta klarifikasi kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum mendapatkan tanggapan yang jelas.
Tunggu Penjelasan Resmi
Keputusan pembatalan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai efisiensi dan akuntabilitas penggunaan sumber daya negara. Seluruh tahapan mulai dari perencanaan, penyusunan dokumen, evaluasi administrasi dan teknis, verifikasi lapangan hingga penetapan pemenang telah dilaksanakan.
Publik menunggu kejelasan mengenai waktu penetapan keputusan pengalihan anggaran serta landasan kebijakan dan peraturan yang menjadi dasar tindakan tersebut. Jika pengalihan anggaran sudah direncanakan sebelumnya, pertanyaan muncul mengapa proses tender tetap dilanjutkan hingga tahap penetapan pemenang. Sebaliknya, jika keputusan diambil secara tiba-tiba, diperlukan penjelasan mengenai urgensi kebijakan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari PPK, Pokja Pemilihan, maupun Kepala BKPPD Kabupaten Gunungkidul terkait alasan dan dasar hukum pembatalan tender tersebut. Penjelasan resmi dinilai sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
(Tim Redaksi)
Apakah format dan isi versi ini sudah sesuai dengan yang Anda butuhkan?






