Puluhan Warga Jatimulyo Dlingo Datangi Kejari Bantul, Menanti Kepastian Hukum Dugaan Korupsi Dana DesaLaporan Khusus

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan kasus,Infojatengnews.com-Suasana halaman Kejaksaan Negeri Bantul pada Selasa pagi, 2 Juni 2026, tampak sedikit berbeda dari biasanya. Puluhan warga dari Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Dlingo, datang dengan wajah serius namun tetap tertib. Mereka tidak membawa kemarahan yang meledak-ledak. Yang mereka bawa hanyalah selembar surat terbuka dan satu harapan sederhana: kepastian hukum.

Warga datang untuk menyampaikan evaluasi dan laporan kinerja Kejaksaan Negeri Bantul terkait penanganan dugaan korupsi dana desa di Kalurahan Jatimulyo. Surat terbuka itu menjadi simbol keresahan masyarakat yang selama beberapa bulan terakhir menanti perkembangan proses hukum yang dinilai berjalan lambat dan kurang terbuka.

Di balik langkah warga menuju kantor kejaksaan, tersimpan cerita panjang tentang harapan masyarakat desa terhadap pembangunan. Kasus yang dipersoalkan berawal dari laporan dugaan penyimpangan pembangunan Lapangan Kedung Dayak di Kalurahan Jatimulyo. Proyek tersebut disebut menelan anggaran sekitar Rp360 juta dan dikerjakan dalam dua tahap. Namun hasil pembangunan dinilai jauh dari harapan masyarakat.

Tak hanya itu, warga juga menyoroti program ketahanan pangan berupa penggemukan kambing dengan nilai anggaran kurang lebih Rp360 juta yang turut dipertanyakan pengelolaannya.

Laporan awal perkara tersebut disampaikan Ketua LSM DPD WGAB DIY, Sugiyanto, beberapa bulan lalu. Ia mengaku menerima banyak aduan dari masyarakat sebelum akhirnya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. โ€œYa benar, saya telah mengadukan dugaan korupsi pada saat itu. Saya dimintai keterangan di Kejati DIY lalu didisposisikan ke Kejari Bantul karena masuk wilayah hukum Bantul,โ€ ujar Sugiyanto saat ditemui di kawasan Dlingo.

Sugiyanto mengungkapkan dirinya menjalani pemeriksaan di Kejari Bantul pada akhir Maret 2026 terkait sejumlah poin laporan yang disampaikan. Namun setelah menunggu beberapa waktu, ia mengaku memperoleh jawaban yang cukup mengejutkan. Menurut penjelasan yang diterimanya dari Kejari Bantul pada Jumat, 29 Mei 2026, proses perkara tersebut disebut telah dihentikan. โ€œWalaupun sesuai penjelasan dari Kejari Bantul ada penyelewengan dana tapi sudah dikembalikan. Dengan berbagai pertimbangan kasus ini dihentikan,โ€ kata Sugiyanto mengutip penjelasan yang diterimanya.

Baca Juga:  Lansia Asal Tegal Tersesat Usai Berwisata di Celosia, Ditemukan Selamat di Alun-alun Lama Ungaran.

Pernyataan itulah yang kemudian memicu perhatian lebih luas di tengah masyarakat Jatimulyo. Sebagian warga merasa masih membutuhkan penjelasan terbuka mengenai alasan penghentian perkara dan bagaimana proses penanganannya dilakukan. Bagi masyarakat desa, dana desa bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Dana itu berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari warga: pembangunan fasilitas umum, peningkatan ekonomi masyarakat, hingga harapan tumbuhnya kesejahteraan desa. Karena itu, ketika muncul dugaan penyimpangan, masyarakat merasa memiliki hak moral untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum.

Kedatangan warga ke Kejari Bantul pun menjadi gambaran menarik tentang meningkatnya kesadaran hukum masyarakat akar rumput. Jika dahulu warga desa cenderung pasif terhadap persoalan tata kelola anggaran, kini mereka mulai aktif mengawal transparansi dan akuntabilitas publik. Menariknya, aksi warga berlangsung damai dan tertib. Tidak ada kericuhan ataupun tindakan anarkis. Mereka memilih jalur komunikasi terbuka sebagai bentuk penyampaian aspirasi.

Fenomena ini menunjukkan bahwa demokrasi di tingkat desa perlahan tumbuh semakin dewasa. Masyarakat tidak lagi sekadar menjadi penonton dalam proses pemerintahan dan penegakan hukum, tetapi mulai mengambil peran sebagai pengawas sosial. Di tengah tenangnya perbukitan Dlingo, suara warga Jatimulyo kini menjadi pengingat penting bahwa kepercayaan publik terhadap hukum harus dijaga melalui keterbukaan, kepastian, dan keberanian menegakkan keadilan secara profesional.

Dan bagi warga Jatimulyo, perjuangan ini bukan hanya soal satu kasus semata. Lebih dari itu, ini adalah tentang menjaga harapan desa agar pembangunan benar-benar kembali untuk kesejahteraan masyarakat.

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sugiyono Penuhi Undangan Klarifikasi Ditres Siber Polda Jateng Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
839 Prajurit TNI AD Resmi Dilantik, Pangdam IV/Diponegoro Tutup Dikmata Gelombang II 2026
Sugiyono Penuhi Klarifikasi Ditressiber Polda Jateng, Bawa Dua Saksi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik via Facebook
Tiga Elemen Bersatu di Pati, Polresta, SMSI – Sedulur Sikep Nyawiji Kompak Garda Depan
Dugaan Pungli Lahan Perhutani Semarang, Oknum Pegawai Bungkam
Dugaan Penyaluran BBM Berskala Besar di SPBU 65.748.003 Pulang Pisau Disorot, Dokumen Tak Ditunjukkan dan Muncul Dugaan Intervensi Oknum
Dugaan Penyaluran BBM Berskala Besar di SPBU 65.748.003 Pulang Pisau Disorot, Dokumen Tak Ditunjukkan dan Muncul Dugaan Intervensi Oknum
Tim Trainer Polres Sragen Bekali 115 Pelajar SMK Sakti Gemolong Paham AI
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terbaru

Boyolali

*Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan* BOYOLALI โ€“ Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I..K., M.Si. mengungkap kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata tajam yang melibatkan dua anak di bawah umur. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Boyolali dalam rilis kepada awak media, Rabu (9/9/2026). Kasus tersebut terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Solo-Semarang, tepatnya di Dukuh Tompak RT 001/RW 006, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali. Pengungkapan bermula ketika pada Jumat (4/9/2026) petugas memperoleh informasi dari media sosial Instagram terkait video yang memperlihatkan dua orang yang diduga pelajar terlibat aksi saling serang menggunakan senjata tajam di tengah jalan raya Solo-Semarang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Boyolali bersama Unit Reskrim Polsek Ampel melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Senin (7/9/2026), petugas berhasil mengamankan dua anak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. โ€œDari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, diketahui bahwa kedua anak tersebut sebelumnya telah sepakat bertemu untuk melakukan โ€˜Duel Alatanโ€™, yaitu tantangan satu lawan satu dengan menggunakan senjata tajam,โ€ terang Kapolres Boyolali. Dalam aksi tersebut, salah satu anak menggunakan senjata tajam jenis celurit dengan panjang 155 sentimeter, sedangkan anak lainnya menggunakan senjata tajam jenis corbek atau cocor bebek dengan panjang 180 sentimeter. Kapolres menjelaskan, aksi tersebut dilakukan karena faktor gengsi atas nama sekolah masing-masing serta keinginan untuk mendapatkan pengakuan. Kedua anak tersebut diketahui berasal dari sekolah yang berbeda. Aksi duel berlangsung kurang lebih 30 detik. Beruntung, dalam kejadian tersebut tidak ada korban yang mengalami luka akibat senjata tajam. Dari hasil penyidikan juga diketahui bahwa kedua senjata tajam tersebut diperoleh melalui media sosial. Celurit dibeli melalui aplikasi Facebook dengan harga Rp230 ribu, sedangkan senjata jenis corbek dibeli melalui aplikasi Instagram dengan harga Rp350 ribu. Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit sepanjang 155 sentimeter dan satu bilah senjata tajam jenis corbek sepanjang 180 sentimeter dalam kondisi patah, serta pakaian dan perlengkapan yang berkaitan dengan kejadian. Selain kedua anak tersebut, penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga teman mereka yang berada di lokasi saat aksi โ€œDuel Alatanโ€ berlangsung. Ketiganya juga masih di bawah umur. Atas perbuatannya, kedua anak tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak. Kapolres Boyolali menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap aksi kekerasan yang melibatkan pelajar, khususnya penggunaan senjata tajam yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun masyarakat. โ€œKami mengimbau kepada para pelajar agar tidak mudah terprovokasi, tidak membawa maupun memiliki senjata tajam, serta tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Peran orang tua, sekolah, dan masyarakat sangat penting dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak,โ€ tegas Kapolres. Polres Boyolali juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif serta mencegah generasi muda terjerumus dalam aksi kekerasan, tawuran maupun aktivitas yang dapat berhadapan dengan hukum. Polres Boyolali berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:05 WIB

Sugiyono Penuhi Undangan Klarifikasi Ditres Siber Polda Jateng Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kamis, 10 September 2026 - 08:00 WIB

839 Prajurit TNI AD Resmi Dilantik, Pangdam IV/Diponegoro Tutup Dikmata Gelombang II 2026

Rabu, 9 September 2026 - 17:36 WIB

Sugiyono Penuhi Klarifikasi Ditressiber Polda Jateng, Bawa Dua Saksi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik via Facebook

Selasa, 8 September 2026 - 20:22 WIB

Tiga Elemen Bersatu di Pati, Polresta, SMSI – Sedulur Sikep Nyawiji Kompak Garda Depan

Selasa, 8 September 2026 - 17:43 WIB

Dugaan Pungli Lahan Perhutani Semarang, Oknum Pegawai Bungkam

Berita Terbaru

Boyolali

*Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan* BOYOLALI โ€“ Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I..K., M.Si. mengungkap kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata tajam yang melibatkan dua anak di bawah umur. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Boyolali dalam rilis kepada awak media, Rabu (9/9/2026). Kasus tersebut terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Solo-Semarang, tepatnya di Dukuh Tompak RT 001/RW 006, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali. Pengungkapan bermula ketika pada Jumat (4/9/2026) petugas memperoleh informasi dari media sosial Instagram terkait video yang memperlihatkan dua orang yang diduga pelajar terlibat aksi saling serang menggunakan senjata tajam di tengah jalan raya Solo-Semarang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Boyolali bersama Unit Reskrim Polsek Ampel melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Senin (7/9/2026), petugas berhasil mengamankan dua anak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. โ€œDari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, diketahui bahwa kedua anak tersebut sebelumnya telah sepakat bertemu untuk melakukan โ€˜Duel Alatanโ€™, yaitu tantangan satu lawan satu dengan menggunakan senjata tajam,โ€ terang Kapolres Boyolali. Dalam aksi tersebut, salah satu anak menggunakan senjata tajam jenis celurit dengan panjang 155 sentimeter, sedangkan anak lainnya menggunakan senjata tajam jenis corbek atau cocor bebek dengan panjang 180 sentimeter. Kapolres menjelaskan, aksi tersebut dilakukan karena faktor gengsi atas nama sekolah masing-masing serta keinginan untuk mendapatkan pengakuan. Kedua anak tersebut diketahui berasal dari sekolah yang berbeda. Aksi duel berlangsung kurang lebih 30 detik. Beruntung, dalam kejadian tersebut tidak ada korban yang mengalami luka akibat senjata tajam. Dari hasil penyidikan juga diketahui bahwa kedua senjata tajam tersebut diperoleh melalui media sosial. Celurit dibeli melalui aplikasi Facebook dengan harga Rp230 ribu, sedangkan senjata jenis corbek dibeli melalui aplikasi Instagram dengan harga Rp350 ribu. Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit sepanjang 155 sentimeter dan satu bilah senjata tajam jenis corbek sepanjang 180 sentimeter dalam kondisi patah, serta pakaian dan perlengkapan yang berkaitan dengan kejadian. Selain kedua anak tersebut, penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga teman mereka yang berada di lokasi saat aksi โ€œDuel Alatanโ€ berlangsung. Ketiganya juga masih di bawah umur. Atas perbuatannya, kedua anak tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak. Kapolres Boyolali menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap aksi kekerasan yang melibatkan pelajar, khususnya penggunaan senjata tajam yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun masyarakat. โ€œKami mengimbau kepada para pelajar agar tidak mudah terprovokasi, tidak membawa maupun memiliki senjata tajam, serta tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Peran orang tua, sekolah, dan masyarakat sangat penting dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak,โ€ tegas Kapolres. Polres Boyolali juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif serta mencegah generasi muda terjerumus dalam aksi kekerasan, tawuran maupun aktivitas yang dapat berhadapan dengan hukum. Polres Boyolali berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Kamis, 10 Sep 2026 - 07:55 WIB