Cilacap, Infojatengnews.com – Minggu, 7/6/2026. Kasus meninggalnya seorang pekerja di Proyek Lanjutan Renovasi Pasar Kroya terus menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya proyek tersebut disorot terkait dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta persoalan tunggakan pembayaran vendor, kini muncul fakta-fakta baru yang berpotensi memperberat sorotan terhadap pelaksana proyek.
Berdasarkan hasil konfirmasi awak media pada Sabtu (6/6/2026), Kanit Reskrim Polsek Kroya IPTU Daryoko, SH., MH., membenarkan bahwa kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh Polresta Cilacap.
Menurut IPTU Daryoko, proses penyelidikan masih berjalan dan penyidik masih menunggu keterangan dari dua orang saksi yang berada di Kabupaten Blora.
“Kasusnya sudah ditangani Polresta Cilacap dan saat ini masih menunggu dua saksi yang berada di Blora untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, IPTU Daryoko mengungkapkan bahwa pihak kontraktor pelaksana, PT Armada Hada Graha, dinilai tidak melakukan koordinasi yang semestinya kepada aparat kepolisian setempat setelah terjadinya insiden yang menyebabkan pekerja meninggal dunia.
“Polsek Kroya justru menerima informasi setelah korban meninggal dunia di RS PKU Muhammadiyah Aghisna Kroya. Setelah itu kami bersama anggota langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Dugaan Kelalaian K3 Mengemuka
Dari hasil pengecekan lapangan yang dilakukan aparat kepolisian, ditemukan sejumlah kondisi yang dinilai menunjukkan lemahnya penerapan standar K3 di lokasi proyek.
Menurut keterangan yang disampaikan IPTU Daryoko, fasilitas pertolongan pertama dan sarana penanganan keadaan darurat di lokasi proyek diduga sangat minim.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah tidak tersedianya tabung oksigen yang memadai sebagai bagian dari perlengkapan tanggap darurat.
“Apabila tersedia fasilitas oksigen dan perlengkapan penanganan darurat yang memadai, kemungkinan dapat membantu upaya penyelamatan korban,” ujarnya.
Selain itu, aparat juga menemukan berbagai kekurangan lain yang masih berkaitan dengan upaya pencegahan kecelakaan kerja di lingkungan proyek.
Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang seharusnya menjadi kewajiban mutlak dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Keterangan Manajemen Dinilai Berbeda dengan Fakta Lapangan
Pada hari yang sama, awak media juga melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen proyek dan bertemu dengan Budi selaku Site Manager serta Erwin yang disebut sebagai pimpinan proyek.
Namun dari hasil konfirmasi tersebut, sejumlah keterangan yang disampaikan pihak proyek disebut berbeda dengan fakta yang ditemukan di lapangan maupun informasi yang diperoleh dari berbagai sumber.
Bahkan saat dilakukan pengecekan lokasi kejadian, kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dinilai telah berubah dan tidak lagi mencerminkan situasi saat insiden terjadi.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah terkait kedalaman lubang yang menjadi lokasi kejadian. Informasi awal yang disampaikan pihak proyek menyebut kedalaman sekitar tiga meter, namun berdasarkan pengecekan lapangan diduga mencapai sekitar empat meter.
Dalam keterangannya, Erwin mengakui bahwa saat kejadian dirinya berada dalam kondisi panik sehingga tidak segera melakukan koordinasi kepada aparat penegak hukum sebagaimana mestinya.
Ia juga mengakui adanya berbagai kendala di lapangan, termasuk tekanan penyelesaian pekerjaan yang harus diselesaikan dalam waktu relatif singkat.
Potensi Jeratan Hukum
Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan pekerja meninggal dunia, pihak yang bertanggung jawab berpotensi dijerat sejumlah ketentuan hukum.
Di antaranya:
Pasal 359 KUHP Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Mengatur kewajiban pengusaha atau penanggung jawab pekerjaan untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman, alat pelindung diri, sarana keselamatan, serta langkah pencegahan kecelakaan kerja.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pelaksana konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam setiap tahapan pekerjaan konstruksi.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi Memberikan dasar pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi badan usaha jasa konstruksi yang terbukti melanggar standar keselamatan kerja.
Apabila ditemukan unsur kesengajaan mengabaikan standar keselamatan yang mengakibatkan kerugian atau korban jiwa, tidak menutup kemungkinan adanya penerapan pasal lain sesuai hasil penyidikan.
Publik Minta Audit Menyeluruh
Meninggalnya pekerja di proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut kini memicu tuntutan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek, baik dari aspek keselamatan kerja, manajemen proyek, hingga kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Sejumlah elemen masyarakat mendesak Kementerian Pekerjaan Umum, Balai terkait, Dinas Tenaga Kerja, serta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pemeriksaan secara transparan dan menyeluruh.
Masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti pada proses klarifikasi semata, melainkan diusut hingga tuntas agar memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban serta menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaksana proyek konstruksi agar tidak mengabaikan keselamatan pekerja demi mengejar target pekerjaan. Mbah Wasis (Tim/Red)
Editor: Redaksi
(Bersambung ke Bagian III: Menunggu Keterangan Resmi Rumah Sakit dan Hasil Pemeriksaan Polresta Cilacap)















