Garut,Infojatengnews.com – Temuan mengejutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, memunculkan pertanyaan besar mengenai tata kelola keuangan daerah dan potensi pelanggaran hukum yang terjadi selama tahun anggaran 2025.
Berdasarkan LHP BPK Nomor 13/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.03/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026, auditor menemukan sederet penyimpangan dalam pengelolaan belanja barang dan jasa melalui mekanisme Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU).
Temuan paling mencolok adalah mengalirnya dana pemerintah sebesar Rp228,18 juta ke rekening pribadi Camat Bungbulang dalam dua tahap sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, BPK mencatat hanya Rp158,82 juta yang dapat dijelaskan penggunaannya untuk kebutuhan operasional kantor, sementara Rp69,35 juta lainnya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara memadai selama proses pemeriksaan.
Tidak hanya itu, BPK juga menemukan dugaan manipulasi bukti belanja senilai Rp32,47 juta. Dugaan tersebut muncul setelah auditor melakukan konfirmasi kepada pihak toko yang namanya tercantum dalam nota pembelian. Pemilik toko menyatakan seluruh transaksi resmi menggunakan struk komputer, sementara bukti yang diajukan pihak kecamatan berupa nota tulis tangan.
Fakta yang lebih mengagetkan terungkap ketika Bendahara Pengeluaran mengakui bahwa nota tulis tangan tersebut dibuat sendiri oleh pegawai kecamatan dan diketahui oleh pihak terkait di lingkungan kecamatan.
Selain persoalan nota, auditor juga menemukan pengeluaran sebesar Rp61,77 juta yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah. Pengeluaran tersebut meliputi pembelian alat tulis kantor, konsumsi rapat, sewa kendaraan, hingga pembayaran listrik yang tetap dicatat dalam Buku Kas Umum meskipun tidak didukung bukti transaksi yang memadai.
Temuan lain yang memantik sorotan publik adalah penggunaan anggaran daerah sebesar Rp25 juta untuk memperbaiki kendaraan dinas Toyota Rush milik kecamatan yang mengalami kecelakaan pada 8 Juni 2025 di wilayah Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam penelusurannya, BPK menyebut kendaraan tersebut mengalami kecelakaan saat digunakan Camat Bungbulang untuk kepentingan pribadi dan bukan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan. Karena itu, biaya perbaikan kendaraan dinilai tidak layak dibebankan kepada anggaran negara.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Camat Bungbulang Benni Yandiana, S.Sos., M.Si., menyatakan seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sudah diselesaikan semua rekomendasi BPK sesuai ketentuan. Pengembalian ke Kasda dilakukan sebelum 60 hari sesuai LHP BPK. Itu kewenangan Inspektorat. Intinya semua temuan sudah ditindaklanjuti dan ke depan agar tidak terulang dilakukan pembinaan kepada seluruh staf,” ujarnya.
Namun demikian, muncul pandangan dari berbagai kalangan bahwa penyelesaian administratif melalui pengembalian kerugian keuangan daerah tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya konsekuensi hukum apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, atau tindak pidana lainnya.
Pengembalian uang negara memang merupakan kewajiban yang harus dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK. Akan tetapi, pengembalian kerugian negara bukan berarti secara otomatis menghapus proses hukum apabila aparat penegak hukum menemukan adanya unsur pidana dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Karena itu, publik menunggu langkah lebih lanjut dari aparat pengawas internal pemerintah, Inspektorat Kabupaten Garut, serta aparat penegak hukum untuk menelaah lebih jauh temuan-temuan yang telah diungkap dalam laporan resmi BPK.
Kasus ini tidak hanya menyangkut soal administrasi keuangan semata, tetapi juga menyentuh aspek akuntabilitas, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang rakyat.
Jika benar terdapat pelanggaran hukum di balik temuan audit tersebut, maka penyelesaiannya tidak boleh berhenti pada pengembalian dana. Transparansi dan penegakan hukum yang objektif menjadi tuntutan agar tidak muncul kesan bahwa setiap penyimpangan dapat selesai hanya dengan mengembalikan uang setelah temuan terungkap.
Tim/Red















