PURWOREJO, Infojatengnews.cim-4 Juni 2026 – Polemik terkait legalitas bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mranti kembali mencuat setelah sebelumnya pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Purworejo menyatakan bahwa fasilitas tersebut belum tercatat mengajukan perizinan bangunan gedung maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Cipta Karya dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Purworejo, Riski Khozari, dalam pemberitaan pada 18 Mei 2026. Saat itu Riski menyebut SPPG Mranti belum masuk dalam sistem perizinan bangunan gedung yang dikelola pemerintah daerah.
Namun saat dikonfirmasi pada Rabu (3/6/2026), Erina membantah anggapan bahwa SPPG Mranti beroperasi tanpa kelengkapan perizinan.
“Kalau syarat bisa masuk ke BGN salah satunya harus ada itu. Semua itu sudah beres, Pak. Itu urusan saya dengan BGN pusat langsung. Terima kasih sudah mengingatkan saya, terima kasih juga atas perhatiannya,” kata Erina.
Erina menegaskan dirinya mengetahui secara detail seluruh persyaratan yang harus dipenuhi sebuah dapur SPPG untuk bisa lolos verifikasi Badan Gizi Nasional (BGN).
“Yang tahu seluk-beluk kelengkapan semua dapur itu saya. Salah satu syarat bisa lolos ke BGN adalah IMB. Kalau tidak ada, bagaimana bisa lolos?” tegasnya.
Terkait berbagai isu dan pemberitaan yang berkembang di luar persoalan perizinan, Erina memilih tidak memberikan tanggapan lebih jauh.
“Saya no comment. Saya tidak melihat satu per satu berita atau komentar yang beredar,” ujarnya.
Meski demikian, Erina mengaku memiliki bukti-bukti yang dapat menunjukkan legalitas dan kelengkapan administrasi SPPG Mranti. Bahkan, menurutnya, ia bisa saja membuat video klarifikasi di media sosial untuk menjawab berbagai tudingan yang berkembang.
“Sosial media itu mudah, Mas. Saya bikin video klarifikasi, saya tunjukkan bukti-bukti, bisa banget dan beres. Tapi saya tidak akan buat seperti itu. Orang bebas mau komentar apa,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa secara logika administrasi, sebuah dapur yang telah lolos proses di BGN tidak mungkin mengabaikan syarat dasar perizinan bangunan.
“Terkait perizinan, jika tidak ada IMB ya tidak akan mungkin bisa. Bagi yang paham tentu mengerti. Dan saya juga punya buktinya,” pungkas Erina.
Pernyataan Erina ini sekaligus menjadi bantahan terbuka terhadap informasi yang sebelumnya menyebut SPPG Mranti belum mengantongi izin bangunan dan belum tercatat dalam sistem perizinan daerah. Perbedaan keterangan antara pihak pengelola SPPG dan Dinas PUPR tersebut kini memunculkan pertanyaan publik: apakah persoalannya terletak pada belum sinkronnya data antara pemerintah daerah dan instansi pusat, atau ada faktor administratif lain yang belum terungkap secara terbuka?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lanjutan dari Dinas PUPR Kabupaten Purworejo terkait klaim Erina yang menyatakan seluruh persyaratan, termasuk IMB, telah dipenuhi sebagai syarat lolos verifikasi BGN. ( Surjono/Red )
















