Tiga pengakuan di lapangan picu pertanyaan soal legalitas, reklamasi, dan dugaan dampak lingkungan

- Penulis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON | INFOJATENGNEWS.COM โ€“ Kamis, 29/10/2026. Aktivitas penambangan pasir di Kampung Bagendung, Desa Cigedong, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan. Sebuah papan nama bertuliskan CV Sartika Putra Jaya โ€“ Galian dan Penjualan Pasir IUP-OP Nomor 03122100183860009 terpasang di lokasi. Namun, keterangan yang dihimpun tim Tribuncakranews.com justru memunculkan pertanyaan mengenai status perizinan usaha tersebut.

Tim redaksi menghimpun keterangan dari tiga pihak di lapangan, yakni Kepala Desa Cigedong, Tom Jon yang disebut sebagai konsultan CV Sartika Putra Jaya, serta Haji Udin yang mengaku menangani urusan keamanan dan administrasi jual beli tanah warga.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengakuan Tom Jon bahwa perizinan tambang tersebut masih dalam proses. Jika keterangan itu sesuai dengan kondisi administrasi yang sebenarnya, status izin yang menjadi dasar operasional penambangan perlu segera diperjelas oleh instansi berwenang.

Hingga berita ini disusun, keabsahan nomor izin yang tercantum pada papan nama tersebut belum dapat dipastikan melalui verifikasi dokumen resmi.

 

Kades Sebut Aktivitas Sebentar, Persoalan Reklamasi Dipertanyakan

Dalam keterangannya, Kepala Desa Cigedong menyampaikan bahwa kegiatan penambangan berlangsung dalam waktu singkat sehingga, menurutnya, tidak ada kewajiban pascatambang.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pemulihan lahan setelah kegiatan pertambangan berakhir.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 96, mengatur kewajiban pemegang IUP atau IUPK dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk reklamasi dan pascatambang. Pasal 99 juga mengatur kewajiban penyusunan serta penyerahan rencana reklamasi dan/atau pascatambang.

Ketentuan tersebut perlu dibaca bersama peraturan pelaksana dan dokumen perizinan yang berlaku bagi kegiatan bersangkutan. Karena itu, lamanya aktivitas penambangan saja tidak cukup untuk menyimpulkan apakah kewajiban reklamasi berlaku atau tidak. Hal tersebut perlu diperiksa berdasarkan status usaha, dokumen teknis, dan ketentuan yang relevan.

Redaksi mendorong instansi terkait memeriksa dokumen lingkungan, rencana reklamasi, serta jaminan reklamasi apabila diwajibkan bagi kegiatan tersebut.

 

Konsultan Tom Jon Sebut Izin Masih Diproses

Keterangan yang paling krusial datang dari Tom Jon, yang disebut sebagai konsultan CV Sartika Putra Jaya.

Saat dihubungi melalui WhatsApp ketika berada di lokasi tambang, Tom Jon disebut menyampaikan bahwa perizinan usaha tersebut masih dalam proses.

Keterangan itu menimbulkan pertanyaan mendasar: apa status sebenarnya dari nomor 03122100183860009 yang dicantumkan pada papan nama sebagai IUP-OP?

Apakah nomor tersebut benar merupakan nomor izin usaha pertambangan operasi produksi yang sah dan masih berlaku, atau terdapat dokumen lain yang statusnya perlu diperjelas?

Pertanyaan tersebut belum dapat dijawab hanya berdasarkan papan nama maupun keterangan lisan. Verifikasi terhadap dokumen keputusan perizinan, identitas badan usaha, wilayah izin, komoditas, masa berlaku, serta status administrasi pada sistem resmi Kementerian ESDM menjadi langkah penting.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menyediakan layanan informasi perizinan dan data perusahaan pertambangan melalui sistem resminya. Karena itu, instansi berwenang perlu memastikan kesesuaian dokumen yang dimiliki perusahaan dengan data perizinan yang tercatat.

Perlu ditegaskan, pernyataan bahwa izin masih diproses belum dengan sendirinya membuktikan bahwa kegiatan tersebut ilegal. Namun, apabila nantinya ditemukan kegiatan penambangan tanpa izin yang diwajibkan, aparat dan instansi berwenang perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

Pasal 158 UU Minerba sebagaimana telah diubah mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut. Penerapan pasal dan ancaman hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata pada dugaan.

Baca Juga:  Apresiasi Atas Penetapan Tersangka Kasus Sapphire Mansion Sokaraja Banyumas

 

Haji Udin Mengaku Mengurus Keamanan dan AJB Tanah

Keterangan lainnya disampaikan Haji Udin. Ia mengaku hanya mengurusi keamanan dan administrasi Akta Jual Beli (AJB) apabila ada warga yang menjual tanah di sekitar lokasi tambang.

Keterangan ini menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai hubungan antara transaksi tanah warga dan kegiatan pengambilan pasir di lokasi tersebut.

Apakah kegiatan penjualan tanah berlangsung terpisah dari aktivitas pertambangan, atau terdapat keterkaitan dengan pengambilan material untuk kepentingan komersial? Pertanyaan ini membutuhkan penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen kepemilikan tanah, batas bidang, dasar penguasaan lahan, dan perizinan pertambangan.

Transaksi jual beli tanah melalui AJB tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Sebaliknya, kepemilikan atau penguasaan tanah juga tidak otomatis menggantikan izin pertambangan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pemeriksaan lapangan dan dokumen oleh instansi terkait diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan penggalian pasir telah sesuai dengan ketentuan pertambangan, tata ruang, dan perlindungan lingkungan.

 

Saptulloh alias Cepi Desak Instansi Turun ke Lokasi

 

Ketua DPD Laskar NKRI Kota Cilegon, Saptulloh alias Cepi, meminta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tambang pasir di Bagendung, Desa Cigedong.

โ€œBenahi dulu izinnya baru menambang, jangan dibalik nambang dulu izin belakangan. Kami desak ESDM, DLH dan APH segera investigasi tambang pasir CV Sartika Putra Jaya di Bagendung Cigedong, karena diduga merugikan lingkungan dan merugikan negara,โ€ tegas Cepi.

Pernyataan tersebut merupakan sikap dan desakan dari pihak Laskar NKRI. Dugaan kerugian lingkungan maupun negara masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan teknis, administrasi, dan apabila diperlukan, penyelidikan aparat penegak hukum.

 

Tiga Desakan untuk ESDM, DLH, dan Aparat Penegak Hukum

 

Laskar NKRI menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. ESDM melakukan verifikasi perizinan.

Instansi pertambangan yang berwenang diminta memeriksa keabsahan nomor 03122100183860009, status IUP-OP, kesesuaian wilayah izin, serta dokumen yang menjadi dasar kegiatan penambangan.

 

2. Instansi lingkungan memeriksa dokumen dan kondisi lahan.

Dinas lingkungan hidup yang berwenang diminta memeriksa persetujuan lingkungan, kewajiban pengelolaan dampak, serta pelaksanaan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

3. Aparat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan.

Polisi dan instansi terkait didesak menelusuri dugaan pelanggaran apabila ditemukan indikasi awal yang didukung bukti. Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan mengumpulkan keterangan seluruh pihak serta dokumen yang relevan.

Terkait penyebutan wilayah hukum Polres Kota Cilegon dalam informasi awal, yurisdiksi penanganan perkara juga perlu dipastikan berdasarkan koordinat dan batas administratif lokasi tambang. Lokasi yang disebut berada di Desa Cigedong, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, sehingga kewenangan kepolisian yang tepat perlu dikonfirmasi kepada aparat terkait.

 

Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab

Tribuncakranews.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan laporan awal mengenai dugaan persoalan perizinan dan lingkungan yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola CV Sartika Putra Jaya, Tom Jon selaku konsultan yang disebut dalam pemberitaan, Kepala Desa Cigedong, Haji Udin, serta instansi pemerintah yang berwenang.

Dokumen perizinan, keterangan resmi, dan hasil pemeriksaan lapangan akan menjadi bagian penting untuk memperjelas persoalan ini. Redaksi juga siap memuat penjelasan dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Lokasi: Kampung Bagendung, Desa Cigedong, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten.

 

Redaksi: Mugiono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sukono Warga Kelurahan Mersi Purwokerto Timur Jadi Korban Penusukan dirumahnya Sendiri
AKTIVITAS USAHA DI JATIROGO TUBAN DISOROT! BAHAN BAKU DIDUGA DARI GALIAN PASIR KUARSA ILEGAL, SOLAR SUBSIDI DAN IZIN DIPERTANYAKAN
Kasat Lantas Polres Tegal AKP Arta Dwi Kusuma Klaim Kedua Pihak Sepakat Berdamai, Keluarga Korban Tegaskan Tak Pernah Sepakat
Memahami Penyebab dan Dampak Luas bagi Manusia, Satwa, dan Lingkungan
Kantor Advokat Bin Law Luncurkan Satgas Bin Law Guard, Gabungkan Layanan Hukum dan Pengamanan
ARB Tegaskan Aksi Murni Suara Rakyat Banyumas, Bantah Isu Premanisme – Sampaikan 4 Tuntutan
SMP Islam.Pemalang Gelar Lomba Peragaan Busana Islami Memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2026
Siswa – Siswi SDN 01 Mulyoharjo Pemalang Dapatkan Prestasi FLS3N , POPDA dan MAPSI Tahun 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Sukono Warga Kelurahan Mersi Purwokerto Timur Jadi Korban Penusukan dirumahnya Sendiri

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:07 WIB

AKTIVITAS USAHA DI JATIROGO TUBAN DISOROT! BAHAN BAKU DIDUGA DARI GALIAN PASIR KUARSA ILEGAL, SOLAR SUBSIDI DAN IZIN DIPERTANYAKAN

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Tiga pengakuan di lapangan picu pertanyaan soal legalitas, reklamasi, dan dugaan dampak lingkungan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:38 WIB

Kasat Lantas Polres Tegal AKP Arta Dwi Kusuma Klaim Kedua Pihak Sepakat Berdamai, Keluarga Korban Tegaskan Tak Pernah Sepakat

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:45 WIB

Memahami Penyebab dan Dampak Luas bagi Manusia, Satwa, dan Lingkungan

Berita Terbaru