Banyumas Infojatengnews.com – Aksi Rakyat Banyumas (ARB) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa damai pada 28 Oktober 2026 di Kabupaten Banyumas. Kepastian tersebut disampaikan orator ARB, Budi, dalam keterangan video yang diterima redaksi, Senin (27/10/2026).
ARB akan menggelar aksi damai dengan membawa 4 tuntutan yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas. Aksi tersebut diklaim sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat.
Aksi diinisiasi oleh kelompok masyarakat yang menamakan diri Aksi Rakyat Banyumas (ARB) dengan orator Budi. Budi menegaskan bahwa peserta aksi merupakan warga Banyumas dari berbagai latar belakang dan bukan mewakili kelompok tertentu.
Aksi direncanakan berlangsung pada Selasa, 28 Oktober 2026 di kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Banyumas, dengan titik aksi di sekitar Kantor Bupati dan DPRD Banyumas.
Mengapa aksi dilakukan?
Menurut Budi, aksi dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan yang dinilai meresahkan masyarakat kecil. ARB juga membantah narasi di media sosial yang menyebut aksi tersebut ditunggangi aksi premanisme atau menolak program pemerintah.
“Itu fitnah. Kita tidak menolak parkir gratis. Kita meminta solusi. Ini murni masyarakat yang tergabung dalam ARB membela rakyat,” ujar Budi dalam video tersebut.
Adapun 4 tuntutan yang disampaikan ARB adalah:
1. Tuntutan Pengaktifan Kembali UHC
ARB mendesak Pemkab Banyumas mengaktifkan kembali program Universal Health Coverage (UHC). Menurut ARB, program tersebut dibutuhkan warga sakit, terutama yang menjalani cuci darah, yang saat ini harus melalui proses pendataan desil yang memakan waktu.
2. Solusi Bagi Juru Parkir Terdampak
Terkait kebijakan parkir gratis di 150 gerai Alfamart, ARB menyatakan tidak menolak program tersebut, namun meminta pemerintah memberikan solusi bagi juru parkir yang terdampak. ARB mencatat terdapat sekitar 300 juru parkir yang kehilangan mata pencaharian, yang jika ditambah keluarga terdampak hampir 900 jiwa.
“Kita yang parkir itu meminta solusi, contoh dikasih pekerjaan suruh markir di tempat Pemda atau bagaimana, dikasih gerobak cilok suruh jualan cilok jadi keluarga ini ada mata pencaharian,” kata Budi.
3. Pengelolaan Aset Kebon Dalem
ARB menilai Aset Kebon Dalem merupakan aset yang bersumber dari pajak rakyat, sehingga pengelolaannya harus dikembalikan untuk kepentingan masyarakat Banyumas.
4. Transparansi Iuran Masjid Seribu Bulan
ARB mempertanyakan transparansi pengelolaan dana iuran Masjid Seribu Bulan yang disebut telah terkumpul dalam jumlah besar. ARB meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait penggunaan dan progres pembangunannya.
Budi menyatakan aksi akan dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pihaknya mengaku telah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas terkait keempat tuntutan tersebut sebagai upaya memenuhi prinsip keberimbangan dan cover both side.
[Tim Red]








