PEKALONGAN, INFOJATENGNEWS.COM // Dugaan persoalan pengembalian uang yang melibatkan Kepala Desa Batursari, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, Titik Sumarlin, menjadi sorotan. Seorang warga asal Kabupaten Cilacap mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp65 juta pada 2023 dengan harapan dapat dilibatkan dalam sejumlah proyek pembangunan desa.
Namun, menurut keterangan warga tersebut, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Dari total uang yang diserahkan, baru Rp17 juta yang dikembalikan, sedangkan Rp48 juta lainnya disebut masih belum diterima kembali.
Uang Diserahkan Sejak 2023
Warga tersebut mengungkapkan, penyerahan uang dilakukan setelah adanya janji mengenai kesempatan untuk ikut serta dalam sejumlah pekerjaan proyek di Desa Batursari.
Seiring berjalannya waktu, proyek yang diharapkan tidak terlaksana. Warga itu mengaku telah berulang kali meminta kejelasan dan pengembalian uang, tetapi penyelesaiannya terus tertunda.
Persoalan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan tertulis yang disebut dibuat dan ditandatangani pada 6 Februari 2025. Dalam surat itu, Titik Sumarlin disebut berjanji mengembalikan sisa uang paling lambat Januari 2026.
Akan tetapi, berdasarkan keterangan warga, tenggat waktu tersebut telah terlewati tanpa pelunasan sisa uang sebesar Rp48 juta.
Tenggat Kedua 17 Oktober 2026
Upaya penyelesaian disebut masih berlangsung. Warga tersebut menyatakan bahwa batas waktu dalam kesepakatan kedua jatuh pada 17 Oktober 2026.
Apabila hingga tenggat tersebut pengembalian uang tidak terealisasi, warga berencana membawa persoalan ini ke Polres Pekalongan untuk memperoleh kepastian hukum.
Warga juga berharap Camat Talun dan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Klarifikasi Kepala Desa Masih Diperlukan
Hingga berita ini disusun, pihak Kepala Desa Batursari belum memberikan keterangan yang dapat dimuat dalam pemberitaan ini. Karena itu, alasan belum dikembalikannya sisa uang, isi lengkap kesepakatan kedua, serta posisi para pihak masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
“Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Titik Sumarlin maupun pihak terkait agar duduk perkara dapat disampaikan secara berimbang.”
Perlu ditegaskan, informasi mengenai penyerahan uang, janji pelibatan proyek, serta sisa pengembalian dalam pemberitaan ini masih berdasarkan keterangan warga dan memerlukan verifikasi melalui dokumen serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Awak Media akan memantau perkembangan persoalan ini, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui kesepakatan para pihak atau proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim/Red







