Apresiasi Atas Penetapan Tersangka Kasus Sapphire Mansion Sokaraja Banyumas

- Penulis

Senin, 28 September 2026 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyumas Infojatennews.com – Penetapan dua tersangka korporasi dalam perkara Sapphire Mansion Karangrau Sokaraja Banyumas,hari ini Senin 28 September 2026 dalam konferensi pers di hadapan media, mendapat apresiasi dari pihak pelapor. Langkah kepolisian itu dinilai memberi kepastian bahwa laporan yang diajukan Hendy Saputra terus bergerak menuju proses hukum berikutnya.

Apresiasi tersebut disampaikan kuasa hukum Hendy Saputra, Advokat Djoko Susanto dari Kantor Klinik Hukum Peradi SAI. Ia menilai penetapan tersangka berinisial N dan A menunjukkan adanya langkah konkret penyidik dalam menangani perkara tersebut.

โ€œPelapor merasa lega dan mengapresiasi langkah kepolisian yang telah berani dan secara nyata menetapkan dua tersangka korporasi, yakni inisial NS dan AR,โ€ ujar Djoko Susanto.

Menurut Djoko, penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan penting bagi pelapor. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik dan tahapan peradilan sesuai mekanisme hukum.

Pihak pelapor berharap penyidikan dapat segera dituntaskan dan perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi. Mereka juga berharap berkas perkara dapat dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Banyumas untuk kemudian diproses di Pengadilan Negeri Banyumas sesuai ketentuan.

โ€œKami memohon agar proses perkara ini dapat segera disegerakan menuju tahapan selanjutnya, baik ke Kejaksaan Negeri Banyumas maupun Pengadilan Negeri Banyumas sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,โ€ kata Djoko.

Djoko menegaskan pelapor menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Menurut dia, penanganan perkara perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi pelapor, penetapan dua tersangka tersebut menjadi perkembangan yang dinilai penting. Kepastian akhir perkara, kata Djoko, tetap berada pada proses hukum yang harus dijalankan sampai tuntas sesuai kewenangan masing-masing institusi.

Baca Juga:  Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Pencurian Trafo Mesin, Kerugian Rp6,6 Juta

( Iwan/Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Filosofi Jawa “Alam Sejati” Agus Kliwir : Keteguhan, Kehidupan dan Pengayoman
Dari Masjid Baiturrahman, Kapolresta Pati Gaungkan โ€œTetep Seduluran Saklawase
Lahan Rumah Sederhana Berubah Komersial, Dua Petinggi Sapphire Mansion Tersangka
Polres Purworejo Salurkan 4.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Pemilik Family Bakery Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual, Gandeng LSM Tamperak
Pangdam IV/Diponegoro Dorong Atlet Menembak Kejar Prestasi Nasional dan Internasional
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan Open Tournament Domino Orado 101 Piala Panglima TNI
DPC GRIB JAYA Banyumas Hadir Di Anniversary Ke-4 Sekawan Natajiwa Banyumas
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 13:27 WIB

Filosofi Jawa “Alam Sejati” Agus Kliwir : Keteguhan, Kehidupan dan Pengayoman

Senin, 28 September 2026 - 13:22 WIB

Dari Masjid Baiturrahman, Kapolresta Pati Gaungkan โ€œTetep Seduluran Saklawase

Senin, 28 September 2026 - 11:32 WIB

Apresiasi Atas Penetapan Tersangka Kasus Sapphire Mansion Sokaraja Banyumas

Senin, 28 September 2026 - 06:50 WIB

Polres Purworejo Salurkan 4.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Senin, 28 September 2026 - 06:45 WIB

Pemilik Family Bakery Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual, Gandeng LSM Tamperak

Berita Terbaru