KABUPATEN SEMARANG | INFOJATENGNEWS.COM โ Kasus dugaan pengeroyokan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R. memasuki babak baru. Setelah korban mengalami luka serius dan menjalani perawatan di RSUD Salatiga, termasuk tindakan operasi terkait kondisi paru-paru yang disebut mengalami kebocoran, upaya penyelesaian melalui jalur mediasi kini mulai ditempuh.
Mediasi pertama mempertemukan tim hukum korban dengan kuasa hukum para terduga pelaku di Kantor Firma Hukum Subur Jaya dan RekanโFERADI WPI, Jalan Tanwil Ling, Garung, RT 06/RW 06, Kelurahan Ngampin, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (24/9/2026).
Pertemuan yang dimulai sekitar pukul 15.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Dari Sorotan CCTV hingga Meja Mediasi
Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian setelah beredarnya rekaman CCTV yang disebut memperlihatkan aksi dugaan pengeroyokan terhadap Sholeh di area parkiran Toko Benang Raja, Salatiga, pada Sabtu malam, 12 September 2026.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak tim hukum korban menyebut Sholeh mengalami kondisi serius dan menjalani perawatan di RSUD Salatiga. Tim hukum juga menyatakan rekaman CCTV telah diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari penanganan perkara.
Sementara itu, pihak korban sebelumnya disebut telah mengenali orang-orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Namun, seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan dalam proses hukum.
Kini, perkara tersebut tidak hanya bergulir melalui proses hukum, tetapi juga memasuki ruang mediasi.
Dua Tim Hukum Bertemu
Dari pihak korban M. Sholeh Abdullah Ali R., hadir Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., C.PFW.; Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Arno/Sarwono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; serta Agus Susilo Budi Pranoto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Sedangkan dari pihak para terduga pelaku yang disebut terkait dengan Fujiyanto alias Yanto Petak dan Christabel Riko Aditama, hadir Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., serta Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Pertemuan berlangsung sekitar satu setengah jam. Masing-masing tim hukum kemudian membawa hasil pembahasan untuk dikomunikasikan terlebih dahulu kepada prinsipal masing-masing.
Dengan demikian, mediasi pertama belum menghasilkan kesepakatan final. Para pihak selanjutnya akan mengatur kembali waktu untuk pelaksanaan mediasi lanjutan.
Belum Sepakat, Suasana Justru Mencair
Meski pembahasan belum menghasilkan titik temu, suasana setelah mediasi justru mencair.
Tuan rumah, Agus Polenk, menyuguhkan sate dan gulai kambing kepada seluruh pihak yang hadir. Jamuan tersebut menjadi penutup pertemuan sebelum kedua tim hukum berpamitan dan kembali kepada pihak masing-masing.
Mediasi kedua nantinya menjadi ruang lanjutan untuk mengetahui apakah komunikasi antara kedua pihak dapat menghasilkan kesepakatan atau justru proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Perkara ini sendiri masih berada dalam proses penanganan. Karena itu, penyebutan pihak-pihak yang terlibat dalam pemberitaan ini tetap menggunakan istilah terduga sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Budi (Tim/Red)








