Tokoh Forum Banyumas Eling Gelar Diskusi Kebijakan Parkir, Berharap Rencana Parkir Gratis di Alfamart Ditinjau Kembali

- Penulis

Kamis, 10 September 2026 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOKERTO Infojatengnews.com โ€” Suasana diskusi nonformal berlangsung hangat dan kritis tokoh masyarakat FBE(Forum Banyumas Eling) di Kompleks Menara Pandang Teratai Purwokerto, pada Rabu malam (9/9/2026).

Pertemuan yang dihadiri Ardi Siswanto (Ketua BST(Bank street), Anteng Cahyono( Oyong) serta Yudho F Soediro( Itheng) yang juga sebagai Ketua Forum Banyumas Eling,beserta sejumlah tokoh masyarakat lainnya,mereka memusatkan pembahasan pada isu kebijakan perparkiran yang sedang hangat diperbincangkan di Kabupaten Banyumas.

Dalam dialog yang berlangsung santai namun penuh makna, muncul penolakan dan permohonan peninjauan kembali rencana kebijakan parkir gratis di gerai Alfamart. Para tokoh menilai kebijakan serupa yang telah diterapkan di Indomaret berpotensi membebani masyarakat, merugikan nasib juru parkir lapangan, dan tidak sepenuhnya berpihak pada kepentingan rakyat banyak.

Ardi Siswanto, Ketua Paguyuban BST( Bankstreet), menegaskan sikapnya, โ€œSaya siap menanggung segala risiko jika kebijakan tetap dipaksakan tanpa mendengar aspirasi warga dan pelaku lapangan.โ€ Ia mengaku sangat paham seluk-beluk dunia perparkiran serta kehidupan sehari-hari para juru parkir di lapangan.

Disampaikan pula usulan agar pemerintah tidak serta merta menerapkan sistem gratis. Langkah yang lebih utama adalah menertibkan juru parkir dan menerapkan sistem pembayaran berlangganan yang jelas, adil, serta manusiawi. โ€œKebijakan yang dikeluarkan harus berpihak kepada rakyat, bukan justru memberatkan hidup rakyat kecil,โ€ ucapnya dengan nada tegas.

Menyikapi visi Bupati Banyumas yang menginginkan kemajuan daerah, Ardi menyampaikan pertanyaan kritis: โ€œApakah rencana ini membuat Banyumas lebih baik atau justru makin mempersulit hidup orang banyak? Ini bukan emosi, melainkan pemahaman karena kami tahu persis kehidupan juru parkir di lapangan, berapa penghasilannya sehari, apakah mereka bisa hidup layak dan sejahtera.โ€

Sementara itu, Ketua FBE Yudho F Soediro( Itheng) menyampaikan pesan kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas agar turun langsung ke bawah, bertanya dan merasakan sendiri denyut kehidupan masyarakat sebelum memutuskan sebuah aturan. Jangan sampai aturan yang dibuat justru mematikan mata pencaharian warga, padahal sumber pendapatan dan pajak daerah pada hakikatnya bersumber dari keringat rakyat pula.

Baca Juga:  Bebas Parkir Bakal Hadir di Alfamart Banyumas, Mengikuti Jejak Keberhasilan Indomaret

Terkait hal tersebut, Tokoh masyarakat Anteng Cahyono( Oyong ) menilai diskusi ini sangat penting dan mencerminkan kegelisahan yang tumbuh di tengah masyarakat luas. Menurutnya, rencana penerapan kebijakan parkir gratis tidak boleh hanya dilihat dari sisi kemudahan bagi pengendara semata, namun juga harus mempertimbangkan dampak sosial yang timbul di lapangan.

โ€œKami sepakat bahwa kebijakan yang baik adalah yang membawa kesejahteraan bagi semua pihak, bukan justru mematikan mata pencaharian warga yang selama ini menggantungkan hidupnya dari sektor perparkiran,โ€ ujar Anteng usai diskusi. Ia menekankan bahwa para juru parkir adalah golongan masyarakat kecil yang hidup sederhana. Jika kebijakan ini diterapkan tanpa kajian mendalam dan solusi pengalihan yang jelas, dikhawatirkan akan menciptakan masalah sosial baru. โ€œJangan sampai kemudahan yang dirasakan sebagian masyarakat justru harus dibayar dengan hilangnya harapan hidup layak bagi saudara-saudara kita yang menjadi juru parkir,โ€ tegasnya.

Anteng Cahyono juga mendukung usulan agar Pemerintah Kabupaten Banyumas kembali mendengar suara dari akar rumput sebelum memutuskan kebijakan final. โ€œKami berharap ada ruang dialog yang setara antara pemerintah, pihak pengelola usaha, dan masyarakat terdampak. Solusi yang diambil harus jelas, manusiawi, dan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat secara menyeluruh,โ€ pungkasnya.

โ€œPembangunan di Banyumas itu menggunakan uang rakyat, maka kebijakan pun harus berpihak pada rakyat,โ€ pungkas tokoh masyarakat dalam forum ini. Kegiatan seperti ini diharapkan menjadi wadah masukan berharga demi kemajuan daerah yang lebih adil dan sejahtera bagi seluruh lapisan masyarakat.

(Iwan/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terbaru

Boyolali

*Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan* BOYOLALI โ€“ Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I..K., M.Si. mengungkap kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata tajam yang melibatkan dua anak di bawah umur. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Boyolali dalam rilis kepada awak media, Rabu (9/9/2026). Kasus tersebut terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Solo-Semarang, tepatnya di Dukuh Tompak RT 001/RW 006, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali. Pengungkapan bermula ketika pada Jumat (4/9/2026) petugas memperoleh informasi dari media sosial Instagram terkait video yang memperlihatkan dua orang yang diduga pelajar terlibat aksi saling serang menggunakan senjata tajam di tengah jalan raya Solo-Semarang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Boyolali bersama Unit Reskrim Polsek Ampel melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Senin (7/9/2026), petugas berhasil mengamankan dua anak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. โ€œDari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, diketahui bahwa kedua anak tersebut sebelumnya telah sepakat bertemu untuk melakukan โ€˜Duel Alatanโ€™, yaitu tantangan satu lawan satu dengan menggunakan senjata tajam,โ€ terang Kapolres Boyolali. Dalam aksi tersebut, salah satu anak menggunakan senjata tajam jenis celurit dengan panjang 155 sentimeter, sedangkan anak lainnya menggunakan senjata tajam jenis corbek atau cocor bebek dengan panjang 180 sentimeter. Kapolres menjelaskan, aksi tersebut dilakukan karena faktor gengsi atas nama sekolah masing-masing serta keinginan untuk mendapatkan pengakuan. Kedua anak tersebut diketahui berasal dari sekolah yang berbeda. Aksi duel berlangsung kurang lebih 30 detik. Beruntung, dalam kejadian tersebut tidak ada korban yang mengalami luka akibat senjata tajam. Dari hasil penyidikan juga diketahui bahwa kedua senjata tajam tersebut diperoleh melalui media sosial. Celurit dibeli melalui aplikasi Facebook dengan harga Rp230 ribu, sedangkan senjata jenis corbek dibeli melalui aplikasi Instagram dengan harga Rp350 ribu. Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit sepanjang 155 sentimeter dan satu bilah senjata tajam jenis corbek sepanjang 180 sentimeter dalam kondisi patah, serta pakaian dan perlengkapan yang berkaitan dengan kejadian. Selain kedua anak tersebut, penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga teman mereka yang berada di lokasi saat aksi โ€œDuel Alatanโ€ berlangsung. Ketiganya juga masih di bawah umur. Atas perbuatannya, kedua anak tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak. Kapolres Boyolali menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap aksi kekerasan yang melibatkan pelajar, khususnya penggunaan senjata tajam yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun masyarakat. โ€œKami mengimbau kepada para pelajar agar tidak mudah terprovokasi, tidak membawa maupun memiliki senjata tajam, serta tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Peran orang tua, sekolah, dan masyarakat sangat penting dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak,โ€ tegas Kapolres. Polres Boyolali juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif serta mencegah generasi muda terjerumus dalam aksi kekerasan, tawuran maupun aktivitas yang dapat berhadapan dengan hukum. Polres Boyolali berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Berita Terbaru

Boyolali

*Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan* BOYOLALI โ€“ Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I..K., M.Si. mengungkap kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata tajam yang melibatkan dua anak di bawah umur. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Boyolali dalam rilis kepada awak media, Rabu (9/9/2026). Kasus tersebut terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Solo-Semarang, tepatnya di Dukuh Tompak RT 001/RW 006, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali. Pengungkapan bermula ketika pada Jumat (4/9/2026) petugas memperoleh informasi dari media sosial Instagram terkait video yang memperlihatkan dua orang yang diduga pelajar terlibat aksi saling serang menggunakan senjata tajam di tengah jalan raya Solo-Semarang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Boyolali bersama Unit Reskrim Polsek Ampel melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Senin (7/9/2026), petugas berhasil mengamankan dua anak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. โ€œDari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, diketahui bahwa kedua anak tersebut sebelumnya telah sepakat bertemu untuk melakukan โ€˜Duel Alatanโ€™, yaitu tantangan satu lawan satu dengan menggunakan senjata tajam,โ€ terang Kapolres Boyolali. Dalam aksi tersebut, salah satu anak menggunakan senjata tajam jenis celurit dengan panjang 155 sentimeter, sedangkan anak lainnya menggunakan senjata tajam jenis corbek atau cocor bebek dengan panjang 180 sentimeter. Kapolres menjelaskan, aksi tersebut dilakukan karena faktor gengsi atas nama sekolah masing-masing serta keinginan untuk mendapatkan pengakuan. Kedua anak tersebut diketahui berasal dari sekolah yang berbeda. Aksi duel berlangsung kurang lebih 30 detik. Beruntung, dalam kejadian tersebut tidak ada korban yang mengalami luka akibat senjata tajam. Dari hasil penyidikan juga diketahui bahwa kedua senjata tajam tersebut diperoleh melalui media sosial. Celurit dibeli melalui aplikasi Facebook dengan harga Rp230 ribu, sedangkan senjata jenis corbek dibeli melalui aplikasi Instagram dengan harga Rp350 ribu. Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit sepanjang 155 sentimeter dan satu bilah senjata tajam jenis corbek sepanjang 180 sentimeter dalam kondisi patah, serta pakaian dan perlengkapan yang berkaitan dengan kejadian. Selain kedua anak tersebut, penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga teman mereka yang berada di lokasi saat aksi โ€œDuel Alatanโ€ berlangsung. Ketiganya juga masih di bawah umur. Atas perbuatannya, kedua anak tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak. Kapolres Boyolali menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap aksi kekerasan yang melibatkan pelajar, khususnya penggunaan senjata tajam yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun masyarakat. โ€œKami mengimbau kepada para pelajar agar tidak mudah terprovokasi, tidak membawa maupun memiliki senjata tajam, serta tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Peran orang tua, sekolah, dan masyarakat sangat penting dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak,โ€ tegas Kapolres. Polres Boyolali juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif serta mencegah generasi muda terjerumus dalam aksi kekerasan, tawuran maupun aktivitas yang dapat berhadapan dengan hukum. Polres Boyolali berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Kamis, 10 Sep 2026 - 07:55 WIB