Izin Agro, Ekskavator dan Tumpukan Pasir Jadi Sorotan: GNP Tipikor Jateng Layangkan Surat ke Sejumlah Instansi

- Penulis

Senin, 7 September 2026 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL, INFOJATENGNEWS.COM // Senin, 07/09/2026 – Aktivitas usaha di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, kembali menuai sorotan publik. Meski sebelumnya telah diberitakan dan mendapat perhatian berbagai pihak, pengerukan serta dugaan transaksi material galian di lokasi tersebut disinyalir masih terus beroperasi.

Sorotan utama mengarah pada ketidaksesuaian antara izin resmi yang dikantongi perusahaan dengan realita aktivitas di lapangan. Di lokasi usaha, terpampang Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan atas nama **CV Inti Permata Abadi** tertanggal 24 Februari 2026.

Namun, dokumen perizinan tersebut mencantumkan kegiatan usaha berbasis sektor agro. Sebaliknya, pantauan langsung di lapangan menunjukkan adanya alat berat ekskavator yang beroperasi serta tumpukan material pasir yang diduga kuat diperjualbelikan.

Kesenjangan ini mendorong keterlibatan lembaga pengawas independen. Ketua DPW Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNP Tipikor) Jawa Tengah, **M. Soleh Ali**, turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan memantau aktivitas pengerukan material tersebut. Sabtu, 5/9/2026.

Sebagai langkah tegas, DPW GNP Tipikor Jawa Tengah telah menyusun serangkaian surat resmi yang ditujukan kepada sejumlah instansi teknis dan aparat penegak hukum (APH) terkait, di antaranya:

* Bupati Kendal

* Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng)

* Polres Kendal

* Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah

* Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah

* Satpol PP Kabupaten Kendal

* Inspektorat Kabupaten Kendal

* Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah

 

Langkah pengiriman surat tersebut bertujuan meminta kepastian hukum, klarifikasi atas peruntukan izin agro, serta tindakan pengawasan konkret atas dugaan komersialisasi pasir yang tak sesuai prosedur perizinan.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak CV Inti Permata Abadi, Pemkab Kendal, serta instansi terkait untuk mendapatkan penjelasan berimbang mengenai status legalitas, asal-usul material, serta tindak lanjut atas aduan masyarakat.

Baca Juga:  The Trump Administration's Legacy in World Politics: An Assessment

Prinsip praduga tak bersalah dan hak jawab tetap dibuka seluas-luasnya bagi para pihak terkait. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Trainer Polres Sragen Bekali 115 Pelajar SMK Sakti Gemolong Paham AI
SK PW PWI LS Jawa Tengah Resmi Diserahkan, Gus Miftah Tegaskan Komitmen Satu Komando dengan Pimpinan Pusat
Sertijab Wakpolres Purworejo, Kapolres Tekankan Penyegaran Organisasi dan Profesionalisme
Jalan Juang Divhubinter Polri 2026 Digelar di Bantul, 150 Peserta Jalani Long March hingga Pembaretan
Mubes I Forum Kebangsaan Ormas Kalteng Resmi Dibuka, Yanto E. Saputra Terpilih Jadi Koordinator
Polres Kudus Latih 399 Siswa SMKN 1 Kudus Pahami Ai dan Waspadai Kejahatan Siber
Polisi Ungkap Pencurian Dua Mesin Pompa Air Petani di Purworejo, Dua Pelaku Diamankan
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Perayaan HUT ke-119 Hoo Hap Hwee Yogyakarta
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:27 WIB

Tim Trainer Polres Sragen Bekali 115 Pelajar SMK Sakti Gemolong Paham AI

Senin, 7 September 2026 - 14:54 WIB

SK PW PWI LS Jawa Tengah Resmi Diserahkan, Gus Miftah Tegaskan Komitmen Satu Komando dengan Pimpinan Pusat

Senin, 7 September 2026 - 14:49 WIB

Sertijab Wakpolres Purworejo, Kapolres Tekankan Penyegaran Organisasi dan Profesionalisme

Senin, 7 September 2026 - 14:45 WIB

Jalan Juang Divhubinter Polri 2026 Digelar di Bantul, 150 Peserta Jalani Long March hingga Pembaretan

Senin, 7 September 2026 - 14:40 WIB

Mubes I Forum Kebangsaan Ormas Kalteng Resmi Dibuka, Yanto E. Saputra Terpilih Jadi Koordinator

Berita Terbaru