PURWOREJO ,Infojatengnews.com Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar mesin pompa air satelit atau jenis sibel milik kelompok tani. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial ZAR (25) dan FFP (19).
Kasus tersebut dirilis dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Jumat (4/9/2026) sore. Konferensi pers dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito yang mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra. Turut hadir Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Kompol Nana menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di area persawahan Desa Ketawangrejo, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.
Dalam kejadian tersebut, Kelompok Tani Tri Margo Makmur 1 mengalami kerugian sekitar Rp6,6 juta. Dua unit mesin pompa air satelit tipe celup merek Inoto berkapasitas 4SRM1008 x 1,5 PK beserta panel box dicuri dari area persawahan.
โSebelum melakukan aksi pencurian, pelaku melakukan survei terlebih dahulu. Selanjutnya, beberapa waktu kemudian pelaku datang kembali dengan membekali sarana berupa tang potong dan gergaji besi,โ ungkap Kompol Nana.
Pelaku Survei Lokasi Sebelum Beraksi
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono memaparkan, kasus tersebut terungkap setelah ketua kelompok tani menerima laporan dari salah seorang anggotanya pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Setelah mendatangi lokasi, diketahui dari 14 unit pompa air yang terpasang di area persawahan, dua unit mesin sibel beserta panel box telah hilang.
Polisi menemukan sejumlah kondisi yang menguatkan dugaan pencurian. Besi penutup pompa dalam keadaan terbuka, gembok hilang, sementara pipa paralon berserakan setelah dipotong. Atas kejadian tersebut, pihak kelompok tani kemudian melaporkannya ke Polsek Grabag.
Hasil penyidikan mengungkap aksi tersebut diduga dilakukan oleh ZAR dan FFP. Keduanya terlebih dahulu melakukan pengamatan terhadap lokasi pada sore hari sekitar satu pekan sebelum pencurian.
Saat itu, kedua terduga pelaku melintas di Jalan Raya Ketawang-Kutoarjo untuk mengamati situasi dan menentukan sasaran.
Pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, ZAR dan FFP berangkat dari rumah ZAR di Desa Susuk, Kecamatan Ngombol, menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX berwarna putih bernomor polisi AA-2092-RV milik FFP.
Keduanya membawa sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, yakni tang potong dan gergaji besi.
Sesampainya di sekitar lokasi, FFP menurunkan ZAR di dekat sebuah jembatan kecil. Selanjutnya, FFP menuju area minimarket di Patutrejo untuk memantau situasi.
Sementara itu, ZAR menuju area persawahan dan menjalankan aksinya. Dengan menggunakan tang potong dan gergaji besi, ZAR merusak gembok besi penutup pompa, kemudian menarik keluar mesin pompa air.
ZAR selanjutnya memotong pipa paralon serta mengambil panel box dengan cara memotong kabelnya. Setelah berhasil mengambil dua unit pompa air, ZAR menghubungi FFP untuk menjemputnya dari arah tanggul irigasi.
Keduanya kemudian membawa dua mesin pompa air beserta barang lainnya ke rumah ZAR di wilayah Kecamatan Ngombol.
Diamankan Lima Hari Setelah Kejadian
Berbekal laporan dan hasil penyelidikan di lapangan, Unit Reskrim melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap empat orang saksi, termasuk kedua terduga pelaku.
Polisi akhirnya mengamankan ZAR dan FFP beserta sejumlah barang bukti pada 15 Juli 2026.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit mesin pompa air satelit merek Inoto beserta panel box, tang potong, gergaji besi, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, gembok yang telah rusak, potongan pipa PVC, serta pecahan panel box.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama dan bersekutu.
โKedua pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,โ kata AKP Dwiyono.
Polisi Imbau Petani Perketat Pengamanan
Sementara itu, Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mengimbau masyarakat, khususnya para petani yang menggunakan mesin pompa air di area persawahan, untuk meningkatkan kewaspadaan.
Menurutnya, fasilitas pertanian yang berada jauh dari permukiman perlu mendapat pengamanan tambahan untuk mencegah terjadinya pencurian.
Polisi menyarankan petani menggunakan gembok tambahan yang lebih kuat serta meningkatkan pengawasan secara berkala. Selain itu, kegiatan sistem keamanan lingkungan (siskamling) juga diharapkan kembali diaktifkan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Dengan langkah tersebut, diharapkan kasus pencurian mesin pompa air yang dapat mengganggu aktivitas pertanian tidak kembali terjadi. ( Surjono/Red )








