Galian Tanah Urug Pekuncen Disorot, Kades Sebut Ada Kesepakatan Deposit Rp100 Juta untuk Perbaikan Jalan

- Penulis

Selasa, 1 September 2026 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilacap, Infojatengnews.com // Aktivitas galian tanah urug di Dusun Simedang, Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalan tersebut mencuat setelah adanya keterangan dari Kepala Desa Pekuncen, Laidi, S.Pd, terkait sejumlah rapat yang pernah digelar untuk membahas aktivitas penambangan tanah di wilayah tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media FWJ Indonesia DPD Jateng Tim, Senin (31/8/2026), Laidi membenarkan bahwa dirinya pernah beberapa kali diundang menghadiri rapat yang membahas aktivitas galian tanah di Dusun Simedang.

Menurut Laidi, rapat tersebut antara lain dihadiri pihak Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, jajaran ESDM Provinsi Jawa Tengah, serta perwakilan Forkopimcam Kroya. Salah satu pertemuan disebut berlangsung di rumah seseorang bernama Hilal di Desa Pekuncen.

Dalam pembahasan tersebut, kata Laidi, terdapat kesepakatan antara dirinya selaku kepala desa dengan Ronald yang disebut sebagai pengelola tambang, terkait kewajiban menyediakan deposit sebesar Rp100 juta untuk kepentingan perbaikan jalan desa yang dilalui kendaraan pengangkut tanah.

Namun, Laidi menyebut kesepakatan tersebut hingga Senin (31/8/2026) belum direalisasikan.

โ€œKesepakatannya Rp100 juta untuk perbaikan jalan, tetapi sampai sekarang belum dibayarkan,โ€ jelas Laidi saat dikonfirmasi.

Laidi menegaskan, dirinya tidak pernah menerima pemberian atau atensi dalam bentuk apa pun dari Ronald terkait aktivitas galian tanah tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa sampai saat ini tidak ada surat yang masuk ke Pemerintah Desa Pekuncen terkait dokumen izin kegiatan penambangan tersebut.

โ€œSaya tidak pernah menerima atensi sepeser pun,โ€ tegasnya.

Kades Sebut Perizinan Disebut Sudah Selesai

Di sisi lain, terdapat pernyataan yang menarik perhatian. Laidi menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, proses perizinan kegiatan tambang tersebut disebut sudah selesai melalui dinas terkait dan tinggal menunggu surat yang berkaitan dengan kewajiban pajak.

Namun demikian, Laidi mengakui bahwa Pemerintah Desa Pekuncen belum menerima surat resmi terkait izin menambang tersebut.

Perbedaan antara informasi mengenai proses perizinan dengan dokumen yang diterima pemerintah desa inilah yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari instansi berwenang.

Terlebih, aktivitas tersebut dilaporkan menggunakan kendaraan dump truck untuk mengangkut tanah dari lokasi galian menuju sejumlah tempat.

Deposit Rp100 Juta Belum Dibayar, Kades Siapkan Langkah Tegas

Laidi mengatakan dirinya akan memanggil Ronald pada awal September 2026 untuk menagih realisasi kesepakatan Rp100 juta tersebut.

Apabila kewajiban tersebut belum dipenuhi, Laidi menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan meminta penghentian aktivitas galian tanah urug milik Ronald di wilayah Desa Pekuncen.

โ€œAwal September akan saya panggil dan saya tagih. Kalau belum bisa membayar, akan saya hentikan aktivitas galian tanah urug tersebut,โ€ ujarnya.

Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian karena aktivitas pengangkutan tanah menggunakan dump truck juga berpotensi memberikan beban terhadap kondisi jalan desa yang dilalui kendaraan bermuatan berat.

Sebelumnya, masyarakat juga mempertanyakan kapasitas jalan desa yang disebut tidak diperuntukkan bagi kendaraan dengan muatan berat seperti dump truck pengangkut tanah.

Menunggu Penjelasan Dinas Terkait

Sementara itu, terkait legalitas, perizinan, kewajiban pajak, serta status kegiatan galian tanah di Dusun Simedang, informasi dari pihak Pemerintah Desa Pekuncen masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada instansi teknis yang berwenang.

Awak media akan melakukan konfirmasi kepada Dinas terkait di Kabupaten Cilacap maupun instansi ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai status perizinan, kewajiban pajak/royalti, serta legalitas aktivitas galian tanah tersebut.

Berita ini akan dilanjutkan setelah awak media memperoleh keterangan resmi dari instansi terkait di Kabupaten Cilacap. (Tim/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 17:21 WIB

Galian Tanah Urug Pekuncen Disorot, Kades Sebut Ada Kesepakatan Deposit Rp100 Juta untuk Perbaikan Jalan

Berita Terbaru