KABUPATEN SEMARANG, INFOJATENGNEWS.COM — Pekerjaan pemeliharaan berkala ruas jalan Sepakung–Pagergedog (Ruas 59) di Kabupaten Semarang yang menelan anggaran Rp4.868.881.000 dari APBD dan DAK Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan tajam. Pasalnya, pekerjaan yang baru dinyatakan selesai justru ditemukan mengalami kerusakan dan kondisi konstruksi yang dipertanyakan.
Hasil pemeriksaan lapangan pada Jumat (28/8/2026) di kawasan Kalibanger, Desa Lanjan, Kecamatan Sumowono, menunjukkan adanya retakan pada permukaan jalan serta indikasi pondasi berongga atau tidak bertumpu secara optimal. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mendalam masyarakat terhadap kualitas dan keamanan konstruksi.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan dilaksanakan oleh CV Turangga Seta Wahyu Makmur, dengan konsultan pengawas PT Galaxi Bima Sakti, dan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender.
Selain badan jalan, tembok penahan tanah (TPT) setinggi sekitar 7 meter juga menjadi perhatian serius. Dari pengamatan visual, terdapat bagian sambungan struktur yang dipertanyakan — tidak terlihat adanya elemen pengikat sebagaimana diharapkan pada struktur setinggi tersebut. Perlu dipastikan melalui pemeriksaan ahli dan dokumen teknis apakah kondisi tersebut sesuai spesifikasi teknis atau membahayakan struktur.
Seorang warga setempat mengaku cemas:
“Setiap hari kami lewat sini. Baru selesai dibangun kok sudah seperti ini. Temboknya juga tinggi sekali. Kami khawatir kalau terjadi sesuatu, warga yang melintas yang menjadi korban.”
Sorotan semakin menguat karena pekerjaan disebut telah memasuki tahap Penyerahan Pertama Hasil Pekerjaan (PHO). Meski masih dalam masa pemeliharaan kontrak, setiap cacat pekerjaan wajib ditangani penyedia tanpa membebankan biaya kepada masyarakat.
Masyarakat meminta Dinas PU Kabupaten Semarang tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi menghadirkan tenaga ahli untuk memastikan keamanan struktur. Setidaknya empat langkah diminta segera dilakukan:
1. Audit teknis menyeluruh terhadap pekerjaan jalan dan tembok penahan tanah;
2. Pemeriksaan mutu material dan konstruksi, termasuk bagian pondasi yang diduga berongga;
3. Perbandingan hasil pekerjaan dengan gambar dan spesifikasi teknis dalam kontrak;
4. Perintah perbaikan kepada penyedia jika ditemukan cacat pekerjaan atau ketidaksesuaian spesifikasi.
Anggaran hampir Rp4,9 miliar adalah uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan, terutama infrastruktur yang berkaitan langsung dengan kesel
Tim/Investigasi








