Bapas Pati Kawal Pidana Pelayanan Masyarakat ABH: Tetap Sekolah, Belajar Bertanggung Jawab

- Penulis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infojatengnews.com Kudus – Bapas Pati melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) mengawal pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat yang dijalani seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kabupaten Kudus hingga selesai.

ABH menjalankan pidana dengan melaksanakan pelayanan kebersihan di sebuah masjid di lingkungan desanya. Kegiatan dilaksanakan setiap sore sekitar pukul 17.00 WIB, sehingga tidak mengganggu aktivitas pendidikan dan hak Anak untuk tetap bersekolah.

Selama menjalani pidana, ABH bertugas menyapu dan mengepel masjid, membersihkan kamar mandi dan tempat wudu, membersihkan kaca, menata perlengkapan salat, serta mencuci mukena. Kegiatan tersebut sekaligus dirangkaikan dengan pembimbingan kepribadian oleh PK, antara lain mengikuti salat Magrib dan Isya berjamaah, melaksanakan azan dan iqamah, serta mengikuti kegiatan keagamaan di masjid.

Peran PK Bapas Pati menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pidana, mulai dari pendampingan, pembimbingan hingga pengawasan. PK memastikan pidana dijalankan secara tertib, terukur, dan tetap memperhatikan pendidikan, perkembangan, serta kepentingan terbaik bagi Anak.

Orang tua ABH menyampaikan terima kasih kepada Bapas Pati atas pendampingan yang diberikan sejak Anak terlibat perkara hingga menyelesaikan pidananya. Menurut mereka, pelaksanaan pidana memberikan perubahan positif. Anak menjadi lebih bertanggung jawab, lebih patuh kepada orang tua, dan lebih rajin mengikuti kegiatan di masjid.

Manfaat juga dirasakan masyarakat. Masjid menjadi lebih bersih dan nyaman bagi jamaah. Takmir masjid turut menyampaikan apresiasi kepada para Aparat Penegak Hukum (APH) atas penerapan pidana pelayanan masyarakat yang dinilai memberikan manfaat bagi Anak, keluarga, maupun masyarakat.

Pelaksanaan tersebut menunjukkan bahwa pidana pelayanan masyarakat bukan sekadar hukuman, tetapi juga sarana pembinaan dan pembentukan tanggung jawab Anak, dengan tetap menjaga hak pendidikan dan membuka ruang bagi Anak untuk kembali ke tengah masyarakat secara lebih baik.

Baca Juga:  Sinergitas Tiga Pilar Semakin Solid, Kapolres Semarang Perkuat Koordinasi Bersama TNI dan Kejaksaan

Editor : Rizky

Sumber Berita: Humas Bapas Pati Jateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jateng Ajak Masyarakat Bijak Menyikapi Informasi Ajakan Aksi di Media Sosial
62 Kios Pasar Desa Sedo Demak Terbakar, Kerugian Rp 1,2 Miliar
SMSI Bakal Kukuhkan Pokja News Room Jaga Desa 5 Provinsi Besar di Dewan Pers
Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sub Panpus Caba PK TNI AD Gelombang III TA 2026
Karutan Rutan Kelas 1 Jakarta buat Gebrakan Dengan Deklarasi Perang Lawan Pungli dan HALINAR melalui Pendekatan yang Humanis
Berniat cari kayu bakar, seorang kakek di Bandungan temukan bayi perempuan.
Cegah Pelanggaran personel, Bid Propam lakukan pemeriksaan personel Polres Semarang.
Irfan Bakhtiar Terima Gelar MBE: Dedikasi Dua Dekade untuk Tata Kelola Hutan Berkelanjutan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Polda Jateng Ajak Masyarakat Bijak Menyikapi Informasi Ajakan Aksi di Media Sosial

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:07 WIB

62 Kios Pasar Desa Sedo Demak Terbakar, Kerugian Rp 1,2 Miliar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Bapas Pati Kawal Pidana Pelayanan Masyarakat ABH: Tetap Sekolah, Belajar Bertanggung Jawab

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:52 WIB

SMSI Bakal Kukuhkan Pokja News Room Jaga Desa 5 Provinsi Besar di Dewan Pers

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:39 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sub Panpus Caba PK TNI AD Gelombang III TA 2026

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

62 Kios Pasar Desa Sedo Demak Terbakar, Kerugian Rp 1,2 Miliar

Selasa, 25 Agu 2026 - 13:07 WIB