Polisi Gerak Cepat, Pencurian Kamera Rp30 Juta di Tawangsari Berhasil Diungkap Sehari

- Penulis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukoharjo, Infojatengnews.com 18 Agustus 2026 โ€“ Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Unit Reskrim Polsek Tawangsari berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dukuh Ponowaren, RT 002/RW 005, Desa Ponowaren, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FDN (28), warga Desa Ponowaren, Kecamatan Tawangsari. Sejumlah barang milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kasus tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban, Lilik Tunjung Hermawan (30), saat itu bersama keluarganya meninggalkan rumah sekitar pukul 19.30 WIB untuk menghadiri kegiatan tirakatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan RT.

Saat kembali ke rumah sekitar pukul 22.15 WIB, korban mendapati pintu kayu gebyok di samping rumah yang menuju dapur dalam keadaan terbuka. Kondisi kunci slot kayu pada pintu tersebut juga ditemukan telah patah atau rusak.

Curiga telah terjadi pencurian, korban kemudian melakukan pengecekan ke dalam rumah. Korban mendapati dua tas ransel miliknya telah hilang, yakni satu tas ransel merek Fjallraven Kanken warna hijau tosca dan satu tas ransel hitam merek Bodypack.

Di dalam tas tersebut terdapat berbagai peralatan elektronik, antara lain kamera Sony A7III, lensa Sony 50mm, recorder Zoom H1n, satu set mikrofon Saramonic, dua baterai Sony, tempat penyimpanan baterai serta sejumlah kartu memori.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp30 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tawangsari pada Senin, 17 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan informasi di lokasi kejadian.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Senin, 17 Agustus 2026, Unit Reskrim Polsek Tawangsari berhasil mengamankan FDN yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Baca Juga:  Polantas Menyapa: Satlantas Polres Karanganyar Permudah Proses Balik Nama BPKB Lewat Pelayanan Humanis dan Transparan

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga merupakan milik korban, di antaranya dua tas ransel, kamera Sony A7III, lensa Sony 50mm, recorder Zoom H1n, satu set mikrofon Saramonic, dua baterai Sony, tempat penyimpanan baterai serta tiga kartu memori dengan kapasitas masing-masing 128 GB, 64 GB dan 32 GB.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa jajaran Polres Sukoharjo akan terus bergerak cepat dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya kasus yang meresahkan dan merugikan warga.

โ€œSetiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan memastikan rumah dalam kondisi aman ketika ditinggalkan,โ€ ujar AKBP Anggaito Hadi Prabowo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin, S.H. mengatakan, pengungkapan perkara tersebut dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

โ€œSetelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan serta informasi di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang tersangka berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara,โ€ jelas AKP Zaenudin.

Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan selanjutnya akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian perkara.

Atas perbuatannya, tersangka diproses hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat agar selalu memastikan pintu, jendela, kendaraan maupun akses masuk rumah telah terkunci dengan baik ketika hendak meninggalkan rumah. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa
Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI
Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo
ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut
Seminggu Menjabat, Kapolda DIY Perkuat Sinergi TNI-Polri melalui Silaturahmi ke Lanal Yogyakarta
Banyumas Usulkan 8 Ruas Jalan Lewat DAK dan Inpres Jalan Daerah Tahun 2027, Total Anggaran Capai Rp41,545 Miliar
Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:17 WIB

ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut

Berita Terbaru

NASIONAL

Kamis, 15 Okt 2026 - 09:17 WIB