KENDAL Infojatengnews.com – Pihak pangkalan LPG yang namanya dikaitkan dalam pemberitaan mengenai dugaan penyaluran LPG tabung 3 kilogram bersubsidi kepada industri rumah makan memberikan klarifikasi kepada Lembaga Pembelaan dan Perlindungan Konsumen (LPPK) Nusantara Kendal.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Jaya selaku pemilik pangkalan saat mendatangi Kantor LPPK Nusantara Kendal di Kompleks Kendal Permai, Kamis (6/8/2026).
Jaya mengaku keberatan karena nama perusahaan miliknya disebut dalam pemberitaan terkait dugaan penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi kepada salah satu rumah makan, sementara menurutnya tidak pernah ada konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak pangkalan.
โUntuk masalah itu, tadi pagi saya dikasih kabar, ada apa kok nama saya diviralkan. Saya kaget, kemudian dikirimi link berita dan saya buka. Padahal saya tidak mengetahui kronologinya, tidak mempunyai hubungan dengan pihak rumah makan itu, dan tidak mempunyai kontak pemiliknya. Tetapi dalam pemberitaan seolah-olah pengiriman berasal dari saya,โ ujar Jaya.
Untuk memastikan informasi tersebut, Jaya mengaku telah mendatangi rumah makan yang dimaksud dan melakukan klarifikasi langsung kepada pihak pengelola.
Menurutnya, saat ditanyakan mengenai pihak yang memasok LPG 3 kilogram, pengelola rumah makan tidak menyebut nama perusahaan miliknya.
โUntuk mengetahui apakah itu benar, saya tadi pagi mendatangi rumah makan dan menanyakan terkait ini. Saya tanya kepada pihak pengelola, yang berhubungan dengan jenengan itu siapa. Tetapi dia tidak menyebut nama perusahaan saya, malah mengatakan ada tiga macam,โ jelasnya.
Jaya juga membantah mengenal pihak yang dalam rekaman wawancara sebelumnya disebut sebagai pengirim LPG ke rumah makan tersebut.
Ia menegaskan, pihak tersebut bukan bagian dari pangkalannya dan namanya juga tidak tercatat sebagai pihak yang terkait dengan perusahaan miliknya.
โUntuk masalah penyebutan nama perusahaan oleh si pengirim gas ke rumah makan tersebut, saya sendiri tidak mengenal dia. Dalam arti, tidak ada pengiriman untuk dia, dia juga tidak ikut pangkalan saya. Boleh dicek nanti. Dia mendapatkan itu dari mana, monggo diselidiki. Tetapi saya sampaikan, atas nama dia tidak tercantum di PT saya,โ tegasnya.
Jaya berharap persoalan tersebut dapat dilakukan pengecekan secara menyeluruh agar tidak terjadi kesimpulan sepihak maupun kesalahan dalam mengaitkan pihak tertentu dengan dugaan penyaluran LPG bersubsidi.
LPPK: Pengaduan ke ESDM Bersifat Normatif
Sebelumnya, LPPK Nusantara Kendal telah melayangkan pengaduan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah terkait dugaan penyalahgunaan LPG tabung 3 kilogram bersubsidi untuk kebutuhan industri rumah makan.
Pengaduan tersebut tertuang dalam surat Nomor 003/LPPKN/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026, dengan perihal Laporan Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan LPG Tabung 3 Kilogram Bersubsidi. Surat tersebut ditandatangani Ketua LPPK Nusantara Kendal, Saroji.
Menanggapi klarifikasi dan keberatan dari pihak pangkalan yang namanya disebut dalam pemberitaan, Saroji mengatakan bahwa penyampaian pengaduan kepada Dinas ESDM Jawa Tengah merupakan langkah normatif dalam menyikapi adanya dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi.
โSedangkan terkait pemberitaan media juga saya rasa tidak ada masalah, karena sesuai keterangan yang disampaikan pihak yang memasok atau yang menjual, dan dibenarkan pula oleh pihak pembeli, yaitu rumah makan,โ kata Saroji.
Terkait penyebutan nama perusahaan, Saroji menjelaskan bahwa informasi tersebut merujuk pada identitas yang tertera pada tabung LPG yang menjadi bagian dari informasi dalam pengaduan.
โJika untuk penyebutan atau penulisan nama PT itu berdasarkan pengakuan dari supire yang mengaku sebagai orang PT Adyaksa Jaya,” ujarnya.
Dengan adanya klarifikasi dari pihak pangkalan, persoalan tersebut selanjutnya diharapkan dapat diverifikasi oleh pihak berwenang melalui penelusuran jalur distribusi LPG, mulai dari sumber penyaluran hingga pihak pengguna akhir.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memberikan ruang kepada pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab dan penjelasan secara terbuka.
Sementara itu, dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari instansi berwenang guna memastikan fakta serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam distribusi LPG bersubsidi.(SY/Red)








