Patroli Siber Polres Kendal Gagalkan Tawuran Bersenjata Tajam, 4 Pemuda Diamankan

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infojatengnews.com KENDAL โ€” Polres Kendal menggagalkan dugaan aksi tawuran antarkelompok remaja yang direncanakan melalui media sosial dengan mengamankan empat pemuda, tiga di antaranya masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kendal, Kamis (6/8/2026).

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial M.R.P. (15), R.A.W. (16), M.I.P.P. (17), dan M.K. (18). Mereka diduga mempersiapkan aksi tawuran setelah menerima tantangan dari kelompok lain melalui media sosial. Polisi juga mengamankan empat bilah senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi tersebut.

Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus bermula saat personel Piket Intel Polres Kendal melaksanakan patroli siber pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Dari hasil pemantauan media sosial, petugas menemukan aktivitas mencurigakan berupa rombongan remaja yang diduga tengah bersiap melakukan tawuran sambil mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam.

โ€œBegitu informasi tersebut diperoleh, anggota langsung melakukan mitigasi, profiling, dan penelusuran terhadap identitas kelompok tersebut. Kami tidak menunggu sampai terjadi bentrokan. Pencegahan menjadi prioritas utama agar tidak ada korban luka maupun korban jiwa,โ€ ujar AKBP Ratna Quratul Ainy.

Setelah memperoleh informasi tersebut, polisi berkoordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat setempat untuk melakukan pendekatan persuasif terhadap para pemuda. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui telah mempersiapkan diri menuju lokasi yang telah disepakati untuk melakukan tawuran setelah menerima tantangan dari kelompok lain.

Kapolres menegaskan, dalam penanganan perkara ini kepolisian tetap mengedepankan langkah profesional dan humanis, terutama terhadap pelaku yang masih berstatus anak, tanpa mengesampingkan proses hukum.

โ€œDalam penanganan perkara ini kami mengedepankan langkah yang profesional dan terukur. Selain penegakan hukum, kami juga melibatkan perangkat desa dan masyarakat agar proses penanganan berjalan humanis, khususnya terhadap pelaku yang masih di bawah umur. Namun, perlu dipahami bahwa status anak tidak menghapus pertanggungjawaban hukum apabila telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana,โ€ tegasnya.

Baca Juga:  Danrem Wijayakusuma Pimpin AKRS, Kenang Jasa Pahlawan di TMP Tanjung Nirwana

Dari hasil penyelidikan, kelompok tersebut diduga menggunakan modus konvoi sepeda motor menuju lokasi tawuran sambil membawa senjata tajam. Barang bukti yang disita meliputi satu bilah corbek sepanjang sekitar 160 sentimeter dan tiga bilah celurit dengan panjang sekitar 130 sentimeter, 110 sentimeter, dan 70 sentimeter. Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor, tiga telepon seluler, pakaian yang dikenakan saat kejadian, helm, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya patroli siber dalam mengantisipasi tindak kriminal yang kini banyak diawali melalui media sosial.

โ€œKami melihat adanya perubahan pola kejahatan. Tawuran sekarang tidak lagi direncanakan secara langsung, tetapi melalui media sosial. Karena itu patroli siber terus kami optimalkan untuk mendeteksi ajakan, provokasi, maupun pergerakan kelompok yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat. Siapa pun yang mencoba memanfaatkan media sosial untuk merencanakan aksi kekerasan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,โ€ katanya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 307 Ayat (1) KUHP tentang kepemilikan atau penguasaan senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Kendal memastikan akan terus meningkatkan patroli siber dan patroli lapangan serta memperkuat sinergi dengan sekolah, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan orang tua guna mencegah aksi tawuran remaja. Kepolisian juga mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi ajakan tawuran maupun kepemilikan senjata tajam secara ilegal.

Penulis : Rizky

Editor : Rizky

Sumber Berita: Humas Polres Kendal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa
Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI
Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo
ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut
Seminggu Menjabat, Kapolda DIY Perkuat Sinergi TNI-Polri melalui Silaturahmi ke Lanal Yogyakarta
Banyumas Usulkan 8 Ruas Jalan Lewat DAK dan Inpres Jalan Daerah Tahun 2027, Total Anggaran Capai Rp41,545 Miliar
Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:17 WIB

ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Seminggu Menjabat, Kapolda DIY Perkuat Sinergi TNI-Polri melalui Silaturahmi ke Lanal Yogyakarta

Berita Terbaru