Serang, Infojatengnews..com โ Senin, 27 Juli 2026 โ Aktivitas operasional PT Gunung Sari Utama (GSU) di Kabupaten Serang kembali menjadi perhatian publik. Polemik mengenai keberadaan kandang ayam milik perusahaan yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial kini kembali mencuat setelah sejumlah pihak yang dikonfirmasi media belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Ketua GWI Kalimantan Selatan, Iswandi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada beberapa pejabat dan instansi terkait, di antaranya Wakil Bupati Serang Najib Hamas, anggota DPRD Kabupaten Serang Komisi III Desi Fatmawati, ajudan bupati Salwa, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Gunungsari, Yayuk Basukiwati, Manager PT GSU Hakim, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten.
Menurut Iswandi, hingga berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak tersebut atas materi konfirmasi yang telah disampaikan.
Sementara itu, warga Gunungsari berinisial J mengaku masyarakat telah berulang kali menyampaikan keluhan terkait aktivitas perusahaan. Ia berharap pemerintah memberikan perhatian serius serta menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat.
ยซ”Kami berharap pemerintah turun tangan dan memberikan informasi yang jelas serta keterbukaan informasi terkait persoalan ini,” ujarnya.ยป
Hal senada disampaikan Ketua APDESI Kecamatan Gunungsari, Maemun. Ia menyatakan pihaknya mendukung adanya pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.
ยซ”Kami justru senang apabila awak media membantu menyampaikan aspirasi masyarakat. Harapan kami ke depan seluruh perusahaan di wilayah Gunungsari tertib secara administrasi, memiliki legalitas yang jelas, sehingga dapat memberikan manfaat bagi negara maupun desa melalui peningkatan pendapatan,” katanya.ยป
Warga lainnya yang berinisial M mengatakan persoalan PT GSU telah berlangsung cukup lama.
ยซ”Ini bukan persoalan baru. Kami sudah sering menyampaikan keluhan dan persoalan ini juga pernah diberitakan, tetapi belum terlihat adanya tindak lanjut yang dirasakan masyarakat,” ungkapnya.ยป
Perwakilan masyarakat berinisial A, J, M, dan S meminta Pemerintah Provinsi Banten maupun pemerintah pusat melakukan pengawasan langsung terhadap persoalan tersebut. Mereka berharap seluruh dugaan pelanggaran dapat diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga menilai keterbukaan informasi publik dan kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara. Oleh karena itu, mereka berharap instansi terkait memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran hukum, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana lainnya, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, Tribuncakranews.com masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red/Tim)






