Polantas Menyapa: Satlantas Polres Karanganyar Permudah Proses Balik Nama BPKB Lewat Pelayanan Humanis dan Transparan

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karanganyar, Infojatengnews.com – Satlantas Polres Karanganyar terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui program Polantas Menyapa yang digelar di Gedung Satlantas Polres Karanganyar, Jumat (17/7/2026). Kegiatan ini menjadi wadah untuk memberikan edukasi sekaligus pendampingan kepada masyarakat yang sedang mengurus proses balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan informatif kepada setiap pemohon. Masyarakat mendapatkan pendampingan sejak tahap pengambilan nomor antrean, pemeriksaan kelengkapan berkas, hingga proses verifikasi administrasi, sehingga setiap tahapan dapat dipahami dengan mudah.

Petugas juga menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses balik nama BPKB, di antaranya KTP pemilik baru, STNK, BPKB asli, bukti jual beli atau kuitansi yang sah, hasil cek fisik kendaraan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas melakukan verifikasi dan pencocokan data kendaraan dengan sistem administrasi kendaraan bermotor guna memastikan kesesuaian identitas pemilik dan data kendaraan. Tahapan tersebut dilakukan untuk menjamin keabsahan data serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan.

Selanjutnya, pemohon diarahkan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan. Setelah seluruh proses administrasi selesai, permohonan balik nama diproses hingga penerbitan BPKB atas nama pemilik baru yang kemudian dapat diambil sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Selain memberikan pelayanan administrasi, petugas juga mengedukasi masyarakat agar mengurus balik nama kendaraan secara mandiri tanpa melalui jasa calo. Satlantas Polres Karanganyar menegaskan seluruh layanan dilakukan secara resmi, transparan, dan sesuai prosedur.

Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Razes Pernando Manurung, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa kegiatan Polantas Menyapa merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, modern, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Baca Juga:  ​𝐖𝐮𝐣𝐮𝐝𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐲𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤 𝐌𝐚𝐤𝐬𝐢𝐦𝐚𝐥, 𝐊𝐚𝐝𝐞𝐬 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐊𝐥𝐚𝐩𝐚𝐠𝐚𝐝𝐢𝐧𝐠 𝐊𝐮𝐥𝐨𝐧 𝐒𝐞𝐩𝐚𝐤𝐚𝐭𝐢 𝐈𝐬𝐥𝐚𝐡 𝐝𝐢 𝐊𝐚𝐧𝐭𝐨𝐫 𝐊𝐞𝐜𝐚𝐦𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐖𝐚𝐧𝐠𝐨𝐧

“Melalui Polantas Menyapa, kami ingin memberikan kemudahan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai proses balik nama BPKB. Dengan pelayanan yang transparan, cepat, dan humanis, kami berharap masyarakat semakin percaya terhadap pelayanan kepolisian serta dapat mengurus administrasi kendaraannya secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Karanganyar berharap masyarakat semakin memahami pentingnya balik nama BPKB sebagai bentuk tertib administrasi kendaraan bermotor, sekaligus merasakan pelayanan kepolisian yang semakin mudah diakses, profesional, dan humanis.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa
Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI
Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo
ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut
Seminggu Menjabat, Kapolda DIY Perkuat Sinergi TNI-Polri melalui Silaturahmi ke Lanal Yogyakarta
Banyumas Usulkan 8 Ruas Jalan Lewat DAK dan Inpres Jalan Daerah Tahun 2027, Total Anggaran Capai Rp41,545 Miliar
Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:17 WIB

ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut

Berita Terbaru

NASIONAL

Kamis, 15 Okt 2026 - 09:17 WIB