Dugaan Kewajiban Pembelian Seragam di SMK Negeri 1 Pati Jadi Sorotan, Wali Murid Sebut Biaya Capai Rp1,7 Juta

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI | INFOJATENGNEWS.COM  – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMK Negeri 1 Pati menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya kewajiban pembelian seragam melalui penjual yang diduga telah ditunjuk oleh pihak sekolah.

Temuan awak media pada Sabtu (4/7/2026) diperkuat dengan tangkapan layar percakapan WhatsApp dari salah seorang wali murid. Dalam percakapan tersebut disebutkan biaya seragam mencapai sekitar Rp1.700.000 untuk paket seragam yang telah dijahit menjadi pakaian. Sementara itu, seragam olahraga dan jas disebut belum termasuk dalam biaya tersebut.

Berdasarkan penelusuran awal awak media, orang tua atau wali murid diduga diarahkan untuk membeli seragam kepada penjual tertentu yang telah ditunjuk. Apabila dugaan tersebut benar, praktik tersebut berpotensi membatasi kebebasan orang tua dalam menentukan tempat pembelian seragam sesuai kemampuan dan pilihannya.

Pemerintah sebelumnya telah mengingatkan bahwa sekolah negeri tidak diperkenankan mewajibkan maupun mengarahkan peserta didik membeli seragam dari penyedia tertentu. Pengadaan seragam pada prinsipnya menjadi hak orang tua atau wali murid untuk menentukan sendiri tempat pembelian, selama memenuhi ketentuan model dan atribut yang ditetapkan sekolah.

Dugaan adanya pengarahan kepada penjual tertentu tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan seragam di lingkungan sekolah negeri, termasuk apakah terdapat kerja sama dengan pihak penyedia dan apakah pembelian tersebut bersifat wajib atau hanya sebagai pilihan bagi orang tua siswa.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala SMK Negeri 1 Pati, panitia SPMB, serta Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Tengah terkait informasi tersebut, termasuk meminta penjelasan mengenai mekanisme pengadaan seragam dan status pembelian yang diinformasikan kepada wali murid.

Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait, awak media akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri
Galian Pasir Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Lahan Pertanian Terancam Rusak
Jelang Pilkades 2026, Romo Dr. Agustinus Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Sitkamtibmas
Sopir Mengaku Anggota TNI Diduga Terlibat Curanmor, Diamankan Tim URC Polres Sukoharjo
Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya
Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan
Gerak Cepat Polisi, Kasus Pencurian Motor di Grogol Berhasil Diungkap
Aduan Dilayangkan 10 Agustus 2026, Ditreskrimsus Polda Jateng Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Dalami Dugaan Alih Fungsi Lahan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:49 WIB

Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 00:53 WIB

Galian Pasir Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Lahan Pertanian Terancam Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Jelang Pilkades 2026, Romo Dr. Agustinus Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Sitkamtibmas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:08 WIB

Sopir Mengaku Anggota TNI Diduga Terlibat Curanmor, Diamankan Tim URC Polres Sukoharjo

Selasa, 29 September 2026 - 20:24 WIB

Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya

Berita Terbaru

NASIONAL

Kamis, 15 Okt 2026 - 09:17 WIB