Siswi SD di Bergas Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Guru PPPK Kabupaten Semarang

- Penulis

Sabtu, 7 November 2026 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGARAN–Infojatengnews.com–sabtu 7noveember 2026
Dunia pendidikan di Kabupaten Semarang kembali menjadi sorotan. Seorang siswi kelas V sekolah dasar (SD) di Kecamatan Bergas diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial SG.

Dugaan peristiwa tersebut terjadi saat kegiatan Jambore Ranting di kawasan Lemah Ireng, Kabupaten Semarang, Jumat (30/10/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindakan asusila itu terjadi ketika korban berada di tenda perkemahan.

Kasus tersebut mulai ditangani aparat kepolisian setelah korban bersama keluarganya mendatangi Polres Semarang untuk menyampaikan pengaduan dan membuat laporan pada Rabu (4/11/2026).

Saat ini, perkara tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Semarang. Penyidik masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak terkait.

Polisi belum menyampaikan secara terperinci kronologi kejadian maupun perkembangan hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang, Taufiqur Rahman, S.Ag., M.S.I., saat dimintai tanggapan menyampaikan lewat chat whatshap bahwa oknum guru yang bersangkutan untuk sementara telah dibebastugaskan dari tugas mengajar.

Selain itu, pihaknya juga melakukan proses penanganan melalui mekanisme disiplin kepegawaian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku merupakan guru yang bertugas di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Bergas. Untuk kepentingan penanganan lebih lanjut, yang bersangkutan telah dipindahkan sementara ke Kantor Korwil UPTD Pendidikan Kecamatan Bergas.

Langkah tersebut dilakukan agar aktivitas pendidikan tetap berjalan dan memberikan kenyamanan bagi peserta didik, khususnya korban.

Dampak dugaan peristiwa tersebut turut dirasakan korban. Hingga Jumat (6/11/2026), korban dilaporkan belum kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Arini, guru kelas korban, membenarkan bahwa siswinya belum masuk sekolah sejak Senin hingga Jumat.

Menurutnya, kondisi korban masih memungkinkan untuk diajak berkomunikasi dan berdialog, meskipun terdapat indikasi trauma psikis akibat peristiwa yang dialaminya.

“Sejak hari Senin sampai dengan hari Jumat ini belum masuk sekolah. Kondisi siswa bisa diajak dialog dan komunikasi, walaupun mengalami trauma psikis,” ujar Arini saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2026).

Baca Juga:  DUGAAN ALIH FUNGSI SPBU 64.712.01 JL. PENGGALANG HAMALAU JADI GUDANG PELANGSIRAN: Masyarakat Resah, Beli Solar Eceran Rp19 Ribu, Pelangsiran Dikelola Oknum

Dinas PPA Siapkan Pendampingan Psikolog
Perhatian terhadap kondisi korban juga datang dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Semarang.

Kepala Dinas PPA Kabupaten Semarang, Dewanto Leksono Widagdo, S.STP., M.M., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan asesmen terhadap korban ketika berada di Polres Semarang.

Asesmen tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi korban sekaligus mengidentifikasi kebutuhan pendampingan yang diperlukan.

“Sudah dilakukan asesmen dari dinas kami kepada korban pada saat korban berada di Polres. Selanjutnya tinggal penjadwalan pendampingan psikolog,” jelas Dewanto melalui pesan WhatsApp kepada SUARAKPK.COM, Jumat (6/11/2026).

Selain pendampingan psikologis, Dinas PPA juga merencanakan langkah advokasi dan penyuluhan di sekolah yang bersangkutan.

Kegiatan tersebut nantinya menyasar guru maupun peserta didik sebagai upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan.

Perlindungan Anak Harus Menjadi Prioritas

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dugaan peristiwa terjadi dalam kegiatan pendidikan kepramukaan yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, berinteraksi, dan mengembangkan karakter.

Lingkungan sekolah maupun kegiatan pendidikan di luar sekolah seharusnya memberikan jaminan perlindungan terhadap seluruh peserta didik.

Penanganan kasus ini tidak cukup hanya berfokus pada proses hukum dan pemeriksaan disiplin kepegawaian. Pemulihan kondisi psikologis korban, perlindungan dari tekanan maupun intimidasi, serta jaminan keberlanjutan pendidikan juga harus menjadi perhatian utama.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan kepolisian masih berlangsung. Terduga pelaku tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai adanya pembuktian dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Global INews Tv akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini, termasuk langkah aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memastikan hak serta perlindungan anak sebagai korban dugaan kekerasan seksual.

Tim/Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 21:19 WIB

Siswi SD di Bergas Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Guru PPPK Kabupaten Semarang

Berita Terbaru