GARUT,Infojatengnews.com – Dugaan aktivitas distribusi Tabung Gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang tidak sesuai prosedur kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kali ini, sebuah kendaraan truk yang diduga milik agen PT Ratna Wulan Energi kedapatan melakukan pemindahan tabung gas bersubsidi ke kendaraan lain di kawasan Jembatan Sasak Oli, Jalan Cipanas, Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, kendaraan truk agen dengan nomor polisi Z 9864 DC terlihat berhadapan langsung dengan sebuah mobil pikap berwarna hitam jenis Mitsubishi Colt T120SS PU 1.5 FD-R (4×2) MT, bernomor polisi Z 8381 DP.
Dalam pantauan tersebut, terlihat aktivitas pemindahan muatan tabung Gas LPG 3 kilogram bersubsidi dari kendaraan truk yang diduga milik agen PT Ratna Wulan Energi ke mobil pikap tersebut.
Aktivitas pemindahan tabung gas di kawasan jalan raya ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius. Apakah pemindahan tersebut dilakukan sesuai prosedur distribusi resmi? Apakah lokasi dan kendaraan yang digunakan telah memenuhi standar keselamatan pengangkutan LPG?
Pasalnya, LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang penyaluran dan distribusinya harus mengikuti ketentuan pemerintah. Setiap aktivitas penanganan dan pengangkutan tabung gas juga harus memperhatikan aspek keselamatan agar tidak membahayakan masyarakat maupun pengguna jalan lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Ratna Wulan Energi diketahui sebagai perusahaan agen LPG wilayah Garut/Kota Garut, dengan alamat di Jalan Lintas Selatan RT 05 RW 02, Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak PT Ratna Wulan Energi guna meminta penjelasan terkait aktivitas pemindahan LPG bersubsidi tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak agen belum memberikan respons maupun klarifikasi.
Menyikapi temuan tersebut, aparat penegak hukum (APH), Pertamina, BPH Migas, serta instansi pemerintah terkait diminta segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran secara menyeluruh.
Pemeriksaan harus mencakup legalitas pemindahan muatan, tujuan distribusi, pihak penerima LPG, dokumen pengangkutan, serta kesesuaian aktivitas tersebut dengan standar operasional dan keselamatan yang berlaku.
Jangan sampai distribusi LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak justru disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Publik juga meminta adanya pengawasan serius terhadap rantai distribusi tabung gas LPG 3 kilogram agar penyalurannya tepat sasaran dan masyarakat tidak dirugikan.
Tabung Gas LPG 3 kilogram merupakan subsidi negara yang harus dijaga peruntukannya. Apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam proses distribusi, pihak berwenang harus menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kami menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pengawasan di atas kertas.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan pantauan awak media di lapangan dan upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Dugaan pelanggaran masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Awak media membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan dari PT Ratna Wulan Energi maupun pihak lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tim/Redakasi







