Pemalang – Jawa Tengah 3 / 11 / 2026 Infojatengnews.com–Banyak orang mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga ( Dindikpora ) Kabupaten Pemalang Jawa Tengah .
Tampak mereka juga melakukan orasi tak selang beberapa lama waktu mereka berorasi kemudian dilanjutkan menuju ke Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang ( Kejari ) Selasa ( 3 / 11 / 2026 )
Terdengar dalam orasinya Slamet Tapsir Ketua Yayasan Cakrawala Kabupaten Pemalang menyebutkan perihal dugaan adanya tindakan penyelewengan dana hibah yang dilakukan pihak Dindikpora Kabupaten Pemalang tahunโฏ2024 .
Adapun dugaan penyelewengan dana PIP untuk pembelian tanah pada PKBM Sanggarโฏ21 Kecamatan Watukumpul Pemalang pada tahunโฏ2023.
Selaku koordinator lapangan Sdr.โฏโฏSlamet Tafsir dan diikuti sekitar 15 orang.yang merupakan pengurus dan juga anggota Yayasan Cakrawala .
Sepengetahuan dilapangan pada jam โฏ09.30 WIB menunjukan waktu mulai siang rombongan tiba di Kantor Dindikpora untuk melaksanakan orasi.
Selanjutnya pukulโฏ10.00 WIB masa bergerak menuju Kejaksaan Negeri Pemalang dan tiba sekitar pukulโฏ10.05 WIB untuk audensi.
Setelah menerima penjelasan dari pihak Kejaksaan, masa meninggalkan lokasi secara tertib sekitar pukulโฏ11.00 WIB.
Dalam audensi tersebut, Sdr.โฏTafsirโฏSlamet menyampaikan tuntutan agar Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang menuntaskan kasus dana hibah Dindikpora serta dana PIP PKBM Sanggarโฏ21.
Ia juga meminta penjelasan terkait SK Bupati yang dinilai berisi pencatatan administratif tanpa uraian kegiatan yang jelas. Meski belum dapat menyajikan seluruh bukti secara lengkap, Yayasan menyatakan siap menghadirkan pengurus lama maupun baru untuk kepentingan penyelidikan.
Pihak Kejaksaan Negeri Pemalang yang diwakili Kasi Intel Akhmad Rafliansyah Pasra, S.H., M.H dan Kasi Pidsus Akhmad Rafliansyah Pasra, S.H,M.H menyampaikan bahwa kasus sudah ditangani sejak Januariโฏ2025. Dijelaskan bahwa hasil kroscek ke BKD sementara belum ditemukan adanya uang double anggaran. Kejaksaan juga menyatakan SK yang ditemukan berupa pencatatan administratif, sedangkan kasus sementara dihentikan karena belum ada bukti yang cukup menguatkan. Namun apabila nanti ada bukti baru, masyarakat dipersilakan menyerahkannya agar dapat ditindaklanjuti kembali.
“Kami menangani kasus ini sesuai SOP dan peraturan yang berlaku. Kami mempersilakan masyarakat menyampaikan buktiโbukti baru apabila ada,” ujar perwakilan Kejaksaan Negeri Pemalang dalam audensi tersebut.
YayasanโฏCakrawala menilai audensi ini merupakan bentuk peran kontrol masyarakat terhadap pemanfaatan uang negara. Kesimpulan sementara menyebut dugaan penyelewengan dana hibah sudah berada dalam penanganan Kejaksaan Negeri Pemalang, namun masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Yayasan berencana terus melakukan monitoring, koordinasi dengan instansi terkait, serta melaporkan perkembangan situasi kepada pimpinan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lengkap dari Dindikpora Pemalang terkait dugaan tersebut.Penulis : Susmono :Redakasi








