Purwokerto Infojatengnews.com- Kasus kekerasan mahasiswa yang terjadi di lingkungan Universitas Harapan Bangsa (UHB) Purwokerto terus menjadi sorotan publik. Insiden yang terjadi di ruang BEM Gedung D pada malam 29 Januari 2026 tersebut kini telah masuk ke ranah persidangan pidana di Pengadilan Negeri Banyumas dengan korban Edgina Rangga Arkananta dan terdakwa Irfan Fadillahzain.
Di tengah proses hukum yang berjalan,dugaan adanya sejumlah kejanggalan terkait penanganan pasca-kejadian oleh pihak kampus mencuat. Keluarga korban menyatakan selama hampir dua bulan pasca-kejadian tidak ada panggilan resmi maupun pendampingan dari kampus.
Menyikapi hal tersebut, Tim Media pada hari ini, Kamis 8 Oktober 2026,sekira pukul 09.30 Wib. secara resmi melayangkan 12 pertanyaan kritis kepada Rektor / Pimpinan Universitas Harapan Bangsa sebagai bentuk konfirmasi dan hak jawab.
Pihak UHB melalui humas menyatakan akan mempelajari dan menyiapkan jawaban resmi atas 12 pertanyaan tersebut.
Adapun 12 pertanyaan yang dilayangkan meliputi 4 aspek utama:
A. RESPONS & PENANGANAN AWAL INSIDEN (SOROTAN PEMBIARAN)
1. Bagaimana tanggapan resmi Rektorat atas pernyataan keluarga korban yang menyebut tidak ada panggilan resmi maupun pendampingan dari kampus selama hampir dua bulan pasca-kejadian di ruang BEM?
2. SOP Keamanan: Mengapa tindak kekerasan fisik dan penodongan bisa terjadi di dalam fasilitas kampus (Gedung D) saat kegiatan organisasi resmi berlangsung tanpa mitigasi keamanan awal dari pihak kampus?
3. Tindakan konkret apa yang sebenarnya telah diambil pihak Rektorat sejak malam kejadian 29 Januari 2026 hingga proses persidangan di PN Banyumas berlangsung?
B. IMPLEMENTASI REGULASI & SATGAS PENCEGAHAN KEKERASAN (KEMENDIKBUDRISTEK)
4. Berdasarkan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKS), apakah UHB sudah memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang aktif?
5. Apakah pihak UHB telah memfasilitasi trauma healing, pendampingan psikologis, dan bantuan medis bagi korban Edgina Rangga Arkananta sesuai amanat regulasi Kementerian?
6. Bagaimana langkah antisipasi Rektorat mengenai potensi evaluasi atau sanksi administratif dari LLDIKTI / Kemendikbudristek terkait dugaan pembiaran terhadap korban?
C. SANKSI ETIK & STATUS AKADEMIK TERDAKWA
7. Persidangan pidana telah memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan. Secara internal, apakah Kode Etik Mahasiswa UHB mengatur sanksi tegas seperti skorsing atau pemecatan/DO bagi pelaku kekerasan fisik di area kampus?
8. Apakah saat ini Terdakwa Irfan Fadillahzain masih berstatus mahasiswa aktif dan mengikuti kegiatan perkuliahan seperti biasa?
9. Jika kampus belum menjatuhkan sanksi akademik, apa pertimbangan utama Pimpinan UHB? Apakah menunggu putusan inkrah (putusan banding) terlebih dahulu?
D. JAMINAN PERLINDUNGAN AKADEMIK KORBAN
10. Korban saat ini sedang menyelesaikan tugas akhir (skripsi) dan mengkhawatirkan rasa aman. Langkah konkret apa yang disiapkan Rektorat agar korban tidak terpapar potensi intimidasi atau perjumpaan dengan terdakwa di kampus?
11. Kuasa hukum dan keluarga korban mempertimbangkan untuk mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365/1367 KUHPerdata terkait kelalaian pengawasan fasilitas kampus. Bagaimana kesiapan tim hukum UHB menanggapi potensi gugatan ganti rugi materiil dan imateriil ini?
12. Apa komitmen nyata Rektor UHB untuk menjamin lingkungan kampus UHB tetap aman, kondusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan bagi seluruh civitas akademika?
Setelah bretemu Dengan Divisi Humas UHB (Universitas Harapan Bangsa) Aldi Sekira pukul 10.00 08 Oktober 2026,Aldi menyampaikan belum bisa memberikan statement resmi terkait 12 Pertanyaan tersebu, karena masih menunggu pihak Rektor yang Sedang berada di luar kota.
Atas statemen tersebut Tim akan menunggu jawaban resmi dari Rektorat UHB untuk diberitakan secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik _cover both sides_.
( By Team )








