Banyumas Infojatengnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas menggelar patroli tindak lanjut terkait pemberitaan di media sosial mengenai peredaran minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Rawalo. Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Kristianto AP. menyatakan langkah ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penertiban, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Dalam peninjauan ke tiga lokasi, petugas menemui para pelaku usaha dan melakukan pembinaan langsung.
Setiap pengelola diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk tidak menjual maupun mengedarkan minuman beralkohol kepada siapa pun yang belum berusia 21 tahun ke atas. Para pelaku usaha juga menyatakan bersedia mengurus legalitas perizinan penjualan sesuai ketentuan yang berlaku. Persoalan perizinan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan instansi pelayanan perizinan serta perangkat daerah terkait.
Temuan Lapangan Picu Pertanyaan Pengawasan
Langkah ini muncul setelah penelusuran lapangan pada Senin (5/10/2026) menemukan dugaan adanya transaksi minuman beralkohol yang melibatkan remaja di sebuah tempat usaha di Jalan Raya Rawalo. Lokasi tersebut berada di kawasan Puskesmas Rawalo. Warga juga menyebut sejumlah titik lain di wilayah itu sebagai tempat berlangsungnya jual beli minuman beralkohol, tidak hanya produk pabrikan, melainkan juga minuman tradisional seperti tuak dan ciu.
Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana pengawasan telah berjalan selama ini? Sebab jika penjualan kepada anak di bawah umur memang terbukti, persoalannya bukan sekadar soal kelengkapan surat izin. Ada kepentingan perlindungan anak, ketertiban umum, serta wibawa peraturan daerah yang dipertaruhkan.
Surat Pernyataan Adalah Awal, Bukan Akhir
Surat pernyataan yang ditandatangani tersebut bukanlah penutup perkara, melainkan garis awal pembuktian apakah pembinaan benar-benar berjalan atau sekadar formalitas. Kini publik menanti konsistensinya: setelah petugas meninggalkan lokasi dan sorotan berita mereda, pengawasan wajib terus berlangsung. Jika pelanggaran kembali terjadi, penindakan harus bergerak dari teguran menuju penerapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Satpol PP menyatakan akan melaporkan hasil pengawasan kepada Bupati Banyumas. Wibawa peraturan daerah tidak dibangun dari banyaknya tanda tangan di atas kertas, melainkan dari keberanian menegakkan aturan ketika pelanggaran benar-benar terjadi.
Di Rawalo, publik telah melihat Satpol PP bergerak cepat. Kini tantangannya adalah memastikan gerak cepat itu tidak berhenti sebagai respons terhadap pemberitaan, melainkan menjadi konsistensi penegakan hukum yang dirasakan masyarakat setiap hari.
( Iwan/ Red )








