LubukLinggau,Infojatengnews.com Pasangan tersebut yakni N (37) dan S (38), warga Kelurahan Beringin III, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Keduanya ditangkap polisi saat berada di dalam mobil di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Dari tangan pasangan suami istri tersebut, polisi mengamankan 50 butir pil ekstasi yang diduga narkotika golongan I.
Keduanya ditangkap pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasus tersebut kemudian diungkap polisi dalam pemeriksaan pada Selasa (22/9/2026).
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas narkoba.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati sebuah mobil dengan kaca terbuka dan gerak-gerik yang mencurigakan.
“Anggota mendapat laporan dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan ketika itu kami melihat satu unit mobil dengan kaca terbuka dengan gerak-gerik mencurigakan,” ungkap AKP Romi.
Saat polisi mendekati mobil tersebut, pengemudi sempat mencoba melarikan diri dengan menancapkan gas.
Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah mobil anggota polisi menghalangi kendaraan yang ditumpangi kedua tersangka.
“Saat diamankan tersangka mengaku S dan N, keduanya sedang berada di mobil tersebut dan saat itu juga dilakukan penggeledahan,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima bungkus plastik klip bening yang berisi 50 butir pil berbentuk granat berwarna merah muda.
Barang tersebut diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.
Polisi menyebut barang bukti tersebut memiliki berat 16,03 gram berdasarkan hasil penimbangan yang disampaikan dalam pengungkapan perkara.
“Narkoba berada di genggaman tangan sebelah kiri N dan setelah ditanyakan atas kepemilikan barang tersebut mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” jelas AKP Romi.
N dan S kemudian dibawa bersama barang bukti ke Satres Narkoba Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, S mengaku baru satu kali mengedarkan narkoba di Kota Lubuklinggau.
Namun, ia menyebut pernah melakukan aktivitas serupa di Kabupaten Rejang Lebong.
S mengaku sudah empat kali mengedarkan narkoba di wilayah tersebut.
Untuk 50 butir ekstasi yang diamankan polisi, pasangan tersebut disebut berencana mengedarkannya di tempat hiburan malam di Kota Lubuklinggau.
“Dalam satu butir itu kami dapat untung Rp30 ribu, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap S di hadapan polisi, Selasa (22/9/2026).
Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik untuk mendalami jaringan dan aktivitas kedua tersangka.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP M Romi mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut.
Polisi juga menyebut pengungkapan 50 butir ekstasi tersebut diperkirakan mencegah narkotika dikonsumsi oleh 224 orang.
“Dari pengungkapan tersebut Satreskoba mampu menyelamatkan 224 jiwa dari penyalahgunaan narkotika 50 butir ekstasi,” ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti masih dalam proses penyidikan Satres Narkoba Polres Lubuklinggau.
(Andi Irawan/Red)








