Ibu Korban Penganiayaan di Kampus UHB Banyumas Sangat Marah dan Kecewa…. Jaksa Cuma Tuntut 3 Bulan Percobaan

- Penulis

Kamis, 17 September 2026 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwokerto Infojatengnews.com – Tangis seorang ibu pecah. Rina Haryanti, ibu dari mahasiswa Universitas Harapan Bangsa( UHB )yang menjadi korban penganiayaan di dalam kampus, mengaku kecewa berat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Pelaku yang satu fakultas, satu kelas, dan dulunya berteman dengan korban, hanya dituntut *3 bulan percobaan*. Padahal ancaman Pasal yang diterapkan maksimal *2 tahun 6 bulan penjara.*

> “Ini sidang terakhir. Keputusan hari ini jam satu. Anakku malah nggak mau hadir, mungkin sudah kecewa ya dengan tuntutan jaksa cuma tiga bulan percobaan,” kata Rina dengan suara bergetar, Rabu 17/9/2026.

Kronologi Penganiayaan di Kampus

Peristiwa itu terjadi 29 Januari 2026 jam 07.00 malam di lingkungan kampus UHB Harapan Bangsa.
Korban adalah *Egina Ranggar Kananta*, mahasiswa UHB. Pelaku bernama *Irfan*, mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi, semester 7.

Menurut ibu korban, ini bukan yang pertama Kali dilakukan oleh pelaku kepada korban, Penganiayaan pertama pernah terjadi pada 2024 saat acara di GOR. Penganiayaan kedua inilah yang akhirnya dilaporkan.

Laporan resmi sudah masuk ke Reskrim. Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan dan disidangkan di *PN Banyumas dengan nomor perkara 43/Pid.B/2026/PN Banyumas.*

Dipaksa RJ, Sidang Dipercepat Karena Ada Pengakuan Bersalah

Ibu korban mengungkap ada kejanggalan dalam proses sidang.

“Sidang pertama langsung dipaksa RJ (Restorative Justice), padahal kita sudah tolak berkali-kali. Terus terdakwa disuruh mengaku bersalah, sehingga sidang minggu berikutnya langsung tuntutan. Dipercepat,” ungkapnya.

Pelaku disebut sudah ditahan sejak *18 Agustus 2026.*

Trauma 3 Minggu Tak Keluar Rumah

Yang paling disesalkan ibu korban, jaksa tidak mempertimbangkan trauma anaknya.

> ” kenapa cuma 3 bulan karena korban tidak mondok di rumah sakit. Tapi jaksa tidak menimbang rasa trauma. Anak saya 3 minggu tidak keluar rumah. Mengobati trauma butuh pendampingan. Saya sampai hadirkan tukang pijat 3 kali dalam sebulan, kontrol lagi ke RS Islam.”

Baca Juga:  Hari jadi ke 110 Kelurahan Pucanganom, Dua hari berturut turut

Ibu korban juga menyayangkan sikap kampus yang dinilai diam.
“Hampir 2 bulan tidak ada pemanggilan, tidak ada statement apapun dari kampus padahal kejadian di dalam kampus,” tegasnya.

Didampingi PH bernama Widarto, Rina berharap hakim memberikan vonis yang lebih adil.

“Harapan saya nggak sampai maksimal 2 tahun 6 bulan, tapi paling tidak satu semester. Saya sebagai ibu was-was kalau cuma 3 bulan,” pungkasnya.

Hari ini, Rabu 17/9/2026 jam 13.00 WIB adalah jadwal sidang putusan di PN Banyumas. Jaksa penuntut yang menangani bernama Daniel.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kampus UHB dan JPU belum memberikan keterangan resmi.

( Iwn/Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswi MTsN 2 Kota Semarang Aishwarya Alexandra Kusuma Buana Wakili Jawa Tengah di MISS TEENAGER MUSLIMAH INDONESIA 2026
Bupati Warsubi Lepas 289 Atlet Jombang ke POPDA, PEPARPEDA dan Kejurnas FYBI 2026
Turnamen Sepak Bola Dandim Cup Sugihwaras Tahun 2026 , PPDI FC Sibolang Raih Gelar Juara
Rencana Biaya Perpisahan Rp700 Ribu per Siswa di SMPN 21 Semarang Dipertanyakan, Kepala Sekolah Siap Koordinasi dengan Dinas
Jembatan Putus di Karanglewas Jatilawang, Dishub Banyumas Ambil Langkah Cepat Operasikan Bus Sekolah Gratis Tanggap Bencana
GMPK Laporkan Dugaan Tambang Ilegal di Kedungsari Rowosari ke Polrestabes Semarang, Aparat Diminta Turun ke Lapangan
Sukono Warga Kelurahan Mersi Purwokerto Timur Jadi Korban Penusukan dirumahnya Sendiri
AKTIVITAS USAHA DI JATIROGO TUBAN DISOROT! BAHAN BAKU DIDUGA DARI GALIAN PASIR KUARSA ILEGAL, SOLAR SUBSIDI DAN IZIN DIPERTANYAKAN
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 12:31 WIB

Siswi MTsN 2 Kota Semarang Aishwarya Alexandra Kusuma Buana Wakili Jawa Tengah di MISS TEENAGER MUSLIMAH INDONESIA 2026

Selasa, 3 November 2026 - 06:28 WIB

Bupati Warsubi Lepas 289 Atlet Jombang ke POPDA, PEPARPEDA dan Kejurnas FYBI 2026

Senin, 2 November 2026 - 20:25 WIB

Turnamen Sepak Bola Dandim Cup Sugihwaras Tahun 2026 , PPDI FC Sibolang Raih Gelar Juara

Senin, 2 November 2026 - 17:00 WIB

Rencana Biaya Perpisahan Rp700 Ribu per Siswa di SMPN 21 Semarang Dipertanyakan, Kepala Sekolah Siap Koordinasi dengan Dinas

Senin, 2 November 2026 - 11:56 WIB

Jembatan Putus di Karanglewas Jatilawang, Dishub Banyumas Ambil Langkah Cepat Operasikan Bus Sekolah Gratis Tanggap Bencana

Berita Terbaru