Dua Kali Terbakar dalam Sepekan, MTs NU Jatipurwo Diduga Jadi Sasaran Aksi Pembakaran, Polisi Lakukan Penyelidikan

- Penulis

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL – Infojatengnews.com – MTs NU Jatipurwo, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, kembali dilanda kebakaran pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Peristiwa ini merupakan kebakaran kedua yang terjadi dalam kurun waktu sepekan, setelah insiden serupa terjadi pada Kamis (9/7/2026).

Terulangnya kebakaran di lokasi yang sama memunculkan dugaan adanya unsur kesengajaan atau aksi pembakaran oleh orang tak dikenal. Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran tersebut.

Tokoh masyarakat Desa Jatipurwo yang juga Ketua Komisi A DPRD Kendal, Munawir, mengaku langsung mendatangi lokasi usai menerima laporan dari warga.

“Peristiwa kebakaran pertama di lantai atas sudah dilaporkan oleh Bapak Ainurrochim kepada pihak kepolisian dan sudah dilakukan pengecekan. Namun hari ini justru terjadi lagi kebakaran di lantai bawah, bahkan kerusakannya lebih parah,” ujar Munawir di lokasi kejadian.

Ia menjelaskan, api menghanguskan sejumlah fasilitas yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar dan ibadah, seperti kipas angin, penyekat ruangan, perlengkapan mengaji, hingga peralatan salat.

“Semua ikut terbakar. Lantai bawah digunakan untuk Madrasah Diniyah sore, sedangkan lantai atas untuk kegiatan MTs,” jelasnya.

Munawir menuturkan, kebakaran pertama kali diketahui oleh seorang warga yang hendak berangkat kerja sekitar pukul 03.00 WIB. Saat melintas di depan sekolah, warga tersebut melihat kobaran api dan segera memberi tahu warga sekitar.

Mendapat laporan tersebut, Munawir langsung menghubungi Kapolsek Rowosari. Tak lama kemudian, personel kepolisian tiba di lokasi untuk mengamankan area sekaligus melakukan penyelidikan awal.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap penyebab kebakaran dan menangkap pelaku apabila terbukti ada unsur kesengajaan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Harapannya penyebab kebakaran segera terungkap, dan apabila memang ada pelaku, bisa segera ditangkap serta diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga:  Sukindar Ketua YLKAI DPC Kota Semarang Hadiri Penandatanganan Standar Pelayanan Terminal Penumpang Pelindo tanjung mas

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebakaran pertama terjadi pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 05.00–06.00 WIB. Seorang guru yang datang ke sekolah menemukan galon air mineral berisi bahan bakar jenis Pertamax serta sebuah korek api di lingkungan sekolah. Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Sementara pada kejadian kedua, petugas juga menemukan sisa pentol korek api di bagian belakang bangunan sekolah. Lokasi tersebut diduga menjadi titik awal munculnya api yang kemudian membakar lantai bawah gedung. Dugaan ini masih didalami penyidik melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Pihak sekolah berharap kepolisian dapat segera mengungkap pelaku beserta motif di balik dugaan aksi pembakaran tersebut, sehingga memberikan rasa aman bagi para guru, siswa, dan masyarakat sekitar. (Surya/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa
Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI
Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo
ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut
Seminggu Menjabat, Kapolda DIY Perkuat Sinergi TNI-Polri melalui Silaturahmi ke Lanal Yogyakarta
Banyumas Usulkan 8 Ruas Jalan Lewat DAK dan Inpres Jalan Daerah Tahun 2027, Total Anggaran Capai Rp41,545 Miliar
Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:17 WIB

ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Seminggu Menjabat, Kapolda DIY Perkuat Sinergi TNI-Polri melalui Silaturahmi ke Lanal Yogyakarta

Berita Terbaru